Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Jambret Wayan Ngongek Kabur dari Tahanan Polsek Kuta

Rabu, 5 Februari 2020, 20:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pelaku Jambret asal Karangasem, Wayan Ngongek (20) yang baru saja ditangkap bersama temannya Gede Gunturan alias Guntur (18), kabur dari tahanan Polsek Kuta, pada Senin (3/2/2020).

Kaburnya tahanan kasus jambret ini membuat aparat kepolisian bungkam. Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin saat dipertanyakan perihal tersebut, meminta awak media untuk mengkonfirmasi ke Polsek Kuta. 

"Kalau yang ini (kabur) saya tidak tahu, langsung aja ke Polsek Kuta," ujarnya Rabu (5/2/2020).

Tapi sayang, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa tidak mau berkomentar terkait bagaimana kronologis kaburnya tersangka Ngongek.

Sumber informasi terpercaya mengungkapkan, kaburnya tersangka Wayan Ngongek diduga akibat kelalaian anggota kepolisian yang saat itu menjaga tersangka. Terlebih dikabarkan tersangka melarikan diri ketika akan dibawa keluar untuk dilakukan pengembangan, pada Senin (3/2/2020). Terkait adanya dugaan kelalaian anggota Polisi ini, Iptu Yaqin tidak berkomentar.

Diberitakan, tersangka Wayan Ngongek merupakan pria asal Banjar Dinas Munti Gunung Kauh Kelurahan Tianyar Barat Karangasem. Ia bersama temannya Gede Gunturan alias Guntur nekat menjambret Steavi Lei Adele Mann (25), asal Australia di seputaran Jalan Sunset Road Kuta, 26 Januari 2020 lalu.

Kedua jambret itu kemudian handphone Samsung A50 milik korban, yang saat itu sedang melihat Google Maps di atas sepeda motor. Dalam pengejaran aparat kepolisian, kedua tersangka ditangkap di rumah kos di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan.

Tertangkapnya dua jambret ini sempat dirilis Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa belum lama ini. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka Ngongek dan Guntur beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka Ngongek perannya sebagai "joki" dan tersangka Guntur sebagai "pemetik".

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami