Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Libur Galungan dan Kuningan, MPP Kota Denpasar Ikuti Surat Edaran
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berkenaan dengan libur fakultatif Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali.
[pilihan-redaksi]
Yakni Surat edaran Gubernur Bali Nomor : 003.1/12955/PK/BKD tanggal 3 Desember 2019 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu. Karenanya, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan yang berada di MPP Kota Denpasar dapat memanfaatkannya pada Senin (17/2) ini sebelum memasuki libur dispensasi atau fakultatif Hari Suci Galungan.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I IB Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi Jumat (14/2) menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran Gunernur Bali tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu bahwa pelaksanaan hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (19/2) mendatang terdapat empat kali libur dispensasi atau fakultatif yakni pada Penampahan Galungan, Selasa (18/2), Hari Suci Galungan, Rabu (19/2), Umanis Galungan, Kamis (20/2) dan Penampahan Kuningan, Jumat (28/2). Sedangkan Hari Suci Kuningan jatuh tepat di hari Sabtu, (29/2) yang merupakan hari libur.
“Pada perayaan Galungan dan Kuningan yang akan datang ini kami di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mengikuti surat edaran libur nasional dan libur dispensasi dari Gunernur Bali,” jelasnya.
Gus benny menjelaskan, nantinya MPP Kota Denpasar tetap beroperasi saat Penyajaan Galungan, yakni Senin (17/2), dan beroperasi kembali setelah libur dispensasi atau fakultatif Galungan yakni pada Jumat (21/2). Sedangkan untuk libur dispensasi atau fakultatif Hari Suci Kuningan yakni hanya dilaksanakan sekali pada Jumat (28/2), karena Hari Suci Kuningan bertepatan dengan hari Sabtu (29/2). Dan seluruh pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar pelayanan kembali normal pada Senin (2/3) mendatang.
Hal senada disampaikan Kadisukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Huli Artabrata, pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Bali tentang hari libur nasional dan libur dispensasi.
“Senin (17/2) kami tetap melayani seperti biasa, kembali melayani masyarakat pada Jumat (21/2) mendatang sesuai dengan edaran libur nasional dan libur dispensasi hari suci Hindu, sedangkan untuk libur dispensasi atau fakultatif Hari Suci Kuningan yakni hanya dilaksanakan sekali pada Jumat (28/2), karena Hari Suci Kuningan bertepatan dengan hari Sabtu (29/2), sehingga pelayanan kembali normal pada Senin (2/3) mendatang,” pungkasnya.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 441 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan