Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
BNN Amankan 8 Kilogram Ganja Kering dari Jaringan Medan-Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk seorang anggota jaringan narkoba Medan-Bali bernama Untung Harianto (40) dalam sebuah penggerebekan di Toko Oleh-oleh Khas Bali di Kuta, Senin (9/3/2020). Tersangka asal Surabaya Jawa Timur itu diciduk bersama barang bukti 8 kilogram ganja kering yang dikemas dalam karung beras.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi dari BNNP Sumatera Utara, terkait masuknya ganja kering ke Bali dalam pengiriman besar.
Selanjutnya petugas BNNP Bali bergerak menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Beberapa hari menyelidiki, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 12.30 Wita, petugas melihat ada seorang pria (tersangka Untung) mendatangi Toko Oleh-oleh Khas Bali di Kuta, dengan mengendarai sepeda motor.
Pria tersebut sempat berbincang-bincang dengan pegawai toko dan kemudian mengambil paketan berupa karung beras warna putih. Ketika akan keluar dari toko, petugas menghadang dan menggeledahnya.
"Setelah karung beras diperiksa di dalamnya terdapat 8 kilo ganja kering yang dikemas dalam lakban warna coklat. Guna mengelabui petugas, kiloan ganja kering itu ditutupi pakaian bekas," katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka Untung yang kos di Jalan Tuban Griya Kuta itu mengaku ganja kering itu datang dari Sumatera Utara. Dia diperintahkan oleh pengendalinya yang mengaku dipanggil "Pak Haji" untuk mengambilnya di Kuta. Dia diberi upah Rp 500.000.
"Mereka berkomunikasi melalui via telpon. Pelaku dan pengendali tidak saling mengenal, berhubungan melalui komunikasi selular," sebutnya.
Selain itu, tersangka Untung juga mengakui sengaja memberi alamat pengiriman di Toko Oleh-oleh Khas Bali karena memiliki teman perempuan yang bekerja disana berinisial EV. Setelah diperiksa, saksi EV mengakui mengenal tersangka l.
Namun saksi sama sekali tidak mengetahui tersangka menggunakan alamat kerjanya. Sedangkan, nama yang tercantum dalam paket penerima bukan atas nama saksi EV tapi nama palsu.
"Dia ini residivis sudah 3 kali masuk penjara. Dia ini seorang napi binaan Lapas yang bebas bersyarat," ungkap jenderal bintang satu asal Mengwi Badung ini.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 239 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 200 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang