Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




737 Pemudik Diminta Balik di Pos Penyekatan Selabih Tabanan

Senin, 11 Mei 2020, 10:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 diterapkan di wilayah Tabanan. Puluhan personil gabungan berjaga ketat di Pos Penyekatan Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat pada Minggu (10/5). Total sudah ada 737 orang dari 115 kendaraan yang diminta balik oleh petugas. Mereka diminta balik karena hendak mudik ke Jawa.

Total 737 orang yang diminta balik itu sejak tanggal 24 April sampai dengan 10 Mei 2020. Ratusan orang yang hendak mudik ini rata-rata memiliki tujuan ke daerah Banyuwangi.

Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani menjelaskan ratusan orang yang diminta balik kanan itu distop di Pos Penyekatan Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat dan di pos penyekatan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Total dari tanggal 24 April hingga 10 Mei 2020 sudah ada 737 orang yang diminta balik. 

“Jumlah tersebut dari 115 kendaraan baik bus, roda 4, dan roda 2. Terbanyak roda 2 yang kita minta balik kanan,” ungkapnya.

Kata Iptu Wila, mereka diminta balik kanan karena hendak mudik ke daerah Jawa. Sebelumnya kendaraan yang lewat dicek oleh personil gabungan baik dari polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Tabanan. Kemudian ditanya arah tujuan serta diminta menunjukkan KTP. 

“Kalau sudah dilihat KTP Jawa tetap kita imbau agar tidak melaksanakan mudik dan kita arahkan balik kanan,” tegasnya.

Sementara mereka yang hendak pulang kampung dengan membawa surat keterangan untuk melintas. Surat keterangan yang dimaksud misalmya yang menggunakan bus atau PMI pemulangan dengan arah satu tujuan terkoordinir membawa surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19. Kemudian untuk perseorangan, motor pribadi membawa surat keterangan dari desa, perusahaan yang melakukan PHK sehingga harus pulang kampung. 

“Yang pulang kampung dengan tujuan tidak balik kami ijinkan melintas tetapi harus dilengkapi surat keterangan,” tandasnya.

Iptu Wila menegaskan pemudik tersebut diminta balik kanan dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. Selain itu sudah ada arahan dari pusat bahwa mudik sementara waktu dilarang. 

“Kami imbau bagi masyarakat hendak mudik, supaya tidak sia-sia di tengah perjalanan yang pada akhirnya diminta balik kanan sementara waktu diam di rumah. Karena saat ini kondisi tidak memungkinkan,” imbaunya.

Larangan mudik tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan diturunkan Surat Edarabn Gubernur Bali Tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Penyebrangan. Dalam SE Gubernur Bali itu tertulis seluruh kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk keluar wilayah Bali agar dilarang menyebrang di seluruh pintu masuk penyeberangan di Bali.

Pembatasan transportasi dikecualikan kepada kendaraan dinas operasional Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNBK) dinas TNI, Polri, Damkar ambulan dan mobil jenazah. Selain itu kendaraan yang memuat logistic dengan tidak membawa penumpang dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 atau kedaruratan lain.

Termasuk juga dikecualikan kepada penumpang umum atau pejalan kaki yang kembali ke daerah asal dengan dilengkapi surat perjalanan tertentu dari kepolisian resor tempat berangkat. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami