Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
BLT Tidak Tepat Sasaran Dominasi Laporan ke Satgas Bantuan Hukum Golkar Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah 3 Minggu bekerja, tim Satgas Bantuan Hukum Golkar Bali menerima beberapa laporan dari masyarakat selama mengalami pandemi Covid-19. Sebagian besar laporan masyarakat didominasi persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak tepat sasaran dan berkeadilan.
[pilihan-redaksi]
Ketua Satgas Bantuan Hukum Golkar Bali, Wayan Muntra mengatakan dari semua laporan yang masuk dalam tim satgas yang menjadi keluhan utama masyarakat di seluruh kabupaten di Bali sebagian besar adalah persoalan BLT sebanyak 33 laporan, PHK sebanyak 17 laporan, restrukturasi kredit 12, dan beasiswa sebanyak 4 laporan.
"Kami sangat prihatin dan menyayangkan sikap-sikap pimpinan daerah dan pimpinan instansi tidak melakukan pembagian BLT secara berkeadilan karena sudah jelas dalam peraturan menteri Keuangan itu maksimal 30% dari dana APBDes harus disalurkan," ungkapnya, saat memberikan keterangan pers setelah tim satgas bekerja selama 3 minggu di Kantor DPD Golkar Bali, Senin (1/6/2020) di Denpasar.
Nantinya, kata dia, setelah tahapan menerima laporan, pihaknya akan menyeleksi kriteria yang masuk untuk ditindaklanjuti, baru kemudian akan dibuatkan surat tugas untuk penanganan lebih lanjut. Khusus untuk penanganan BLT nantinya saat melakukan pendampingan, akan disusuri bagaimana pembagian BLT tersebut mulai pengurus desa hingga ke tingkat lapangan.
"Solusi yang dirancang kemudian apakah nantinya akan ada perbaikan data atau perbaikan penyaluran sehingga penerima BLT adalah mereka yang sesuai dengan kriteria," imbuhnya.
Muntra mengungkapkan harapan masyarakat bahwa penerima BLT adalah mereka yang tidak mampu terdata dengan baik dan tidak salah sasaran kepada mereka yang berkecukupan malah menerima bantuan BLT.
"Untuk itu, bagi masyarakat yang dirugikan soal BLT ini agar melaporkan kepada kami," tandasnya.
Untuk kasus PHK, pihaknya menjelaskan dari aduan yang masuk terungkap memang tindakan tersebut marak terjadi saat pandemi. Namun, perusahaan atau investor, kata dia, banyak tidak sesuai prosedur atau tata cara dan tidak taat dengan UU Ketenagakerjaan. Tim Satgas ditugaskan untuk melakukan pendampingan atau advokasi agar haknya bisa dipenuhi. Sedangkan, mereka yang mengadu soal restrukturasi kredit mereka yang sudah mengajukan keringanan atau penundaan kredit tersebut tapi masih dilakukan penyitaan jaminan, eksekusi, dan pelelangan.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang