Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BLT Tidak Tepat Sasaran Dominasi Laporan ke Satgas Bantuan Hukum Golkar Bali

Senin, 1 Juni 2020, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah 3 Minggu bekerja, tim Satgas Bantuan Hukum Golkar Bali menerima beberapa laporan dari masyarakat selama mengalami pandemi Covid-19. Sebagian besar laporan masyarakat didominasi persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak tepat sasaran dan berkeadilan.


[pilihan-redaksi]
Ketua Satgas Bantuan Hukum Golkar Bali, Wayan Muntra mengatakan dari semua laporan yang masuk dalam tim satgas yang menjadi keluhan utama masyarakat di seluruh kabupaten di Bali sebagian besar adalah persoalan BLT sebanyak 33 laporan, PHK sebanyak 17 laporan, restrukturasi kredit 12, dan beasiswa sebanyak 4 laporan.    


"Kami sangat prihatin dan menyayangkan sikap-sikap pimpinan daerah dan pimpinan instansi tidak melakukan pembagian BLT secara berkeadilan karena sudah jelas dalam peraturan menteri Keuangan itu maksimal 30% dari dana APBDes harus disalurkan," ungkapnya, saat memberikan keterangan pers setelah tim satgas bekerja selama 3 minggu di Kantor DPD Golkar Bali, Senin (1/6/2020) di Denpasar.


Nantinya, kata dia, setelah tahapan menerima laporan, pihaknya akan menyeleksi kriteria yang masuk untuk ditindaklanjuti, baru kemudian akan dibuatkan surat tugas untuk penanganan lebih lanjut. Khusus untuk penanganan BLT nantinya saat melakukan pendampingan, akan disusuri bagaimana pembagian BLT tersebut mulai pengurus desa hingga ke tingkat lapangan.


"Solusi yang dirancang kemudian apakah nantinya akan ada perbaikan data atau perbaikan penyaluran sehingga penerima BLT adalah mereka yang sesuai dengan kriteria," imbuhnya.

Muntra mengungkapkan harapan masyarakat bahwa penerima BLT adalah mereka yang tidak mampu terdata dengan baik dan tidak salah sasaran kepada mereka yang berkecukupan malah menerima bantuan BLT. 

 

"Untuk itu, bagi masyarakat yang dirugikan soal BLT ini agar melaporkan kepada kami," tandasnya.


Untuk kasus PHK, pihaknya menjelaskan dari aduan yang masuk terungkap memang tindakan tersebut marak terjadi saat pandemi. Namun, perusahaan atau investor, kata dia, banyak tidak sesuai prosedur atau tata cara dan tidak taat dengan UU Ketenagakerjaan. Tim Satgas ditugaskan untuk melakukan pendampingan atau advokasi agar haknya bisa dipenuhi.  Sedangkan, mereka yang mengadu soal restrukturasi kredit mereka yang sudah mengajukan keringanan atau penundaan kredit tersebut tapi masih dilakukan penyitaan jaminan, eksekusi, dan pelelangan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami