Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Langgar Prokes, 10 Pengelola Usaha Kuliner Didenda

Minggu, 29 November 2020, 19:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Yustisi gabungan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan, Sabtu (28/11). 40 petugas yang tergabung dari anggota Polsek Kota Singaraja, TNI dan Satpol PP Buleleng mendapatkan 10 usaha kuliner melanggar protokol kesehatan karena membiarkan ada kerumunan dan banyak ditemukan tanpa memakai masker.

Tim Yustisi memberikan sanksi denda senilai Rp1.000.000 namun para pengelola belum melakukan pembayaran denda langsung saat sidak, dan menandatangani pernyataan akan melakukan pembayaran dalam jangka waktu neam hari kedepan.  

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengatakan, sidak ini dilakukan berdasarkan adanya keluhan masyarakat terkait terjadi kerumunan di beberapa tempat nongkrong. Sidak pun kemudian dilakukan, dengan menyasar wilayah Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.

Dari hasil sidak itu, pelanggaran protokol kesehatan paling banyak ditemukan di sebelah timur pantai Penimbangan. Banyak pengunjung berkerumun dan tidak memakai masker. Pengunjung tidak memakai masker diberikan pembinaan dan yang berkerumun diminta untuk membubarkan diri.

"Ada 9 pemilik kafe yang berjualan yang ada di sebelah timur Pantai Penimbangan melanggar protokol kesehatan. Sementara 1 pelanggar lainnya adalah pemilik kafe di Jalan Serma Karma. Mereka kami bina, namun diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya

Sementara Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois menjelaskan, sebanyak 10 usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan itu diberi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta, sesuai dengan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan.

Para pengusaha itu mengaku belum bisa membayar denda secara langsung, karena belum memiliki uang. Untuk itu mereka semua membuat surat pernyataan akan membayar denda tersebut selama satu minggu kedepan.

"Target kami bukan untuk mencari uang. Penindakan ini merupakan efek jera agar masyarakat dan pengusaha sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini," tegasnya. (NOV)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Tim Liputan COVID



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami