Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Langgar Prokes, Warga Asing di Bali Disanksi Deportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya di Jawa-Bali yang diterapkan mulai Sabtu 3 Juli 2021, melibatkan seluruh instansi terkait di Bali tanpa terkecuali.
Salah satunya ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memiliki peran sebagai aparatur penegak hukum yang mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali.
Sejak hari pertama PPKM Darurat Covid-19 dimulai diefektifkan oleh tim gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stakeholder lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk langsung action di lapangan bersama jajarannya untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap WNA yang berada di lokasi objek wisata maupun tempat tinggalnya.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan untuk menindak sekaligus memberikan edukasi ke para WNA yang tinggal di Bali agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19, sesuai anjuran pemerintah. Apalagi sekarang ini situasi penyebaran covid-19 semakin meningkat akibat masuknya virus varian baru.
Dalam pengawasan yang berlangsung pada Minggu 4 Juli 2021 dari pukul 20.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA, pihak Imigrasi menyasar sejumlah lokasi objek wisata di kawasan Seminyak dan Canggu Kuta Utara. Jamaruli didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Ya tadi malam kami melaksanakan pengawasan terhadap WNA di lokasi wisata di Seminyak dan Canggu Badung," ungkap Jamaruli, Senin 5 Juli 2021.
Sasaran pengawasan awal yang dilakukan pihak Imigrasi berlangsung di beberapa tempat hiburan malam (THM) dikawasan Seminyak Kuta. Namun saat disambangi, sejumlah THM sudah tutup sejak PPKM Darurat Sabtu lalu.
Kemudian rombongan bergerak ke lokasi restoran dan pantai Canggu Kuta Utara. Disana juga terlihat kawasan tersebut ditutup total. Bahkan tidak ada orang lokal maupun wisatawan disana.
"Jadi, di beberapa lokasi yang kami lakukan pengawasan semuanya sudah tutup. Termasuk tempat hiburan malam, restoran dan kawasan pantai tutup semua. Kami tidak temukan WNA yang melanggar prokes," beber Jamaruli.
Ia menegaskan sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, pihak Kemenkumham Bali beserta jajaran berkomitmen untuk memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar prokes.
Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Bagi WNA yang melanggar prokes akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian," tegas Jamaruli.
Dia pun berharap kepada seluruh WNA yang ada di Bali di masa PPKM Darurat ini agar tidak lagi main-main dan harus disiplin serta patuh terhadap prokes. Sehingga dengan penekanan laju penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, niscaya destinasi pariwisata Bali akan menjadi daerah nyaman dan aman untuk dikunjungi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 567 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 439 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan