Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Langgar Aturan Karantina, Lelaki Ini Dipenjara 5 Tahun
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang laki-laki di Vietnam dipenjara lima tahun karena langgar aturan karantina Covid-19 dan sebarkan virus corona ke orang lain. Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau, memutus bahwa Le Van Tri, 28, dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya".
Seperti diketahui, sebelumnya Vietnam selalu jadi salah satu kisah sukses penanganan virus corona di dunia. Ini berkat pengujian massal yang ditargetkan, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat. Namun lonjakan infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu.
"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu. "Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal akibat virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.
Reuters belum bisa menghubungi pengadilan Ca Mau untuk dimintai komentarnya. Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat virus corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.
Vietnam sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Negara itu telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan masing-masing selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 570 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 443 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan