Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
ASN Gianyar Diminta Sisihkan Gaji untuk Sembako Covid-19
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dewan Pengurus Korp Pegawai RI (Korpri) Kabupaten Gianyar meminta jajaran ASN di Lingkungan Pemkab Gianyar sisihkan gaji.
Sekelas Kepala Dinas, diminta menyumbang Rp1 juta, Sekdis Rp500.000 hingga tenaga honor diwajibkan menyumbang Rp 50.000. Dana yang terkumpul akan dipakai untuk membeli sembako.
Kemudian sembako tersebut akan digelontor kepada masyarakat terdampak Covid-19. Hanya saja belum jelas jenis sembako maupun target sasaran masyarakat yang berhak mendapatkan sembako tersebut.
Permintaan menyisihkan gaji ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Korpri Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya melalui surat permohonan bantuan tertanggal 6 September 2021.
Dalam surat tertulis, dalam rangka pemberian sembako pada masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Gianyar, dengan ini mohon bantuan saudara serta seluruh bawahannya untuk menyisihkan penghasilan sesuai daftar terlampir. Dalam surat juga berisi tenggang waktu pengumpulan iuran wajib ini paling lambat sampai 30 September 2021 di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Gianyar.
Dalam lampiran dicantumkan nominal iuran wajib masing-masing eselon hingga tenaga honorer. Rinciannya, Eselon IIa sebanyak Rp 1,5 juta. Eselon IIb Rp 1 juta. Eselon IIIa Rp 750.000. Eselon IIIb Rp 500.000. Eselon IVa/b dan Kepala SMP Rp 250.000. Kepala SD Rp 200.000, guru PNS Rp 100.000. Pelaksana/fungsional Rp 150.000, serta Honorer/Harian Rp 50.000.
Pejabat di lingkungan perusahaan daerah juga wajib membayar iuran ini. Seperti PDAM, Bank Pasar Werdhi Sedana dan Perumda Mandara Giri Gianyar. Nominalnya hampir sama, sekelas Direktur Rp 1 juta, terakhir staf Rp 50.000.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya yang juga Sekda Gianyar, ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Hanya saja, Wisnu Wijaya mengatakan iuran ini tidak bersifat wajib.
"Tidak ada kata wajib, nika untuk anggota korpri dalam rangka ikut peduli bagi masyarakat yang terdampak Covid-19," ujarnya singkat.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 577 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 448 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 438 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan