Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Ayah Kandung Kadek Sepi Agar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus tewasnya I Kadek Sepi bocah yang tewas di tangan bapak kandungnya I Nengah Kicen sudah memasuki tahap penyidikan.
Pria yang tinggal di dusun Babakan Kecamatan Abang Karangasem pada Selasa 23 September 2021 ini terbukti membunuh anaknya sendiri berusia 13 tahun dengan sadis.
Sehingga penyidik unit PPA Karangasem menjerat pelaku dalam pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Menanggapi pasal ini, aktivis perlindungan anak dan perempuan asal Bali, Siti Sapurah resah. Dalam penilainya, pasal tersebut tidak sesuai dengan kekejian yang dialami oleh korban hingga akhirnya meregang nyawa. Ia menyarankan pelaku sebaiknya dijerat pasal pembunuhan berencana yang masuk dalam pasal 340 KUHP.
"Pelaku seharusnya dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 uu 35 tahun 2014 perubahan pertama dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang kedua, jo ke pasal 338 KUHP dan Jo pasal 340 KUHP," ungkap pengacara yang akrab dipanggil Ipung itu kepada awak media, Jumat, 15 Oktober 2021.
Menurut Ipung, penyidik kepolisian harus berkaca pada hasil autopsi korban. Pasalnya, korban dihabisi secara sadis dan juga sudah mengandung unsur perencanaan. Awalnya korban dipukul menggunakan tangan kosong, lalu dadanya dihajar menggunakan mainan pedang hingga lebam dan tengkuk dipukul pakai menggunakan batang bambu.
"Kenapa bisa masuk ke pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Dia dengan sengaja membunuh seseorang," ujar Ipung.
Apalagi kata Ipung, korban mengalami pendarahan keras, dan muntah-muntah. Tak cukup sampai di situ setelah korban muntah-muntah, pelaku membuka baju korban dan dipakai untuk bekap mulut korban dan menutup hidungnya.
"Artinya apa?. Mau di bunuh kan. Saya menilai ini dari hasil otopsi," terang pung.
Bahkan katanya lagi, peristiwa itu disaksikan oleh ibu pelaku. Anehnya, saksi malah mengaku jika anaknya tewas karena terpeleset. Padahal ibu pelakulah yang mengangkat korban saat pelaku ayah membekap dan menutup hidung korban.
"Ibunyalah yang mengangkat korban saat bapaknya membekap mulut dan menutup hidungnya masukan ke kamar. Berarti dia tau peristiwa itu terjadi," ujarnya.
Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada penyidik bukan maksud untuk menggurui. "Paling tidak unsur-unsurnya itu sesuai gak pasal yang diterapkan oleh polisi dengan hasil otopsi yang ada," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4381 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2049 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1920 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1578 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1417 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan