Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
13 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Asusila Pelatih Voli
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polres Demak menangkap Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang merupakan oknum pelatih bola voli tersangka perbuatan asusila yang memakan korban 13 anak di bawah umur.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Aksi pelaku diketahui telah dilakukan sejak 2018. Berdasarkan pemeriksaan, korban merupakan seorang anak yang notabennya masih di bawah umur.
"Diduga pelaku yang merupakan pelatih voli itu, sudah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur," jelasnya, Senin (18/10/2021).
Pengungkapan kasus asusila tersebut berawal saat orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban, terutama di bagian perut.
"Setelah diketahui bahwa korban hamil 8 bulan atas tindak asusila yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak," ujarnya.
Kejadian bermula pada bulan Januari 2021, saat pelaku mengajak korban NS (15), ke rumahnya. Kemudian, dia menarik korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.
Lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban NS hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil.
"Namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya," ucapnya.
Mengetahui korban sedang hamil, pelaku berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat-obatan. Selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke dukun untuk mengugurkan kandungannya.
"Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4392 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2056 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1930 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1585 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1427 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan