Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Hakim Sempat Terkecoh Nama Terdakwa Seperti Wanita
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang sempat terkecoh dengan melihat nama terdakwa seperti nama seorang wanita, akhirnya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara kepada Devi Nataniel Laisina.
Pria 31 tahun asal Ambon ini, dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja berat bersih 14,08 gram.
Perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai penyanyi club ini oleh majelis hakim yang diketuai Gusti Ayu Sudariasih,SH.,MH., dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp.800 juta, Subsider 3 bulan penjara," Putus hakim secara virtual.
Jaksa IGA Agung Fitria Chandrawati,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, menyebut bahwa diamankan pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 21.30 WITA.
Dimana sebelumnya, terdakwa mendapat perintah dari seseorang yang selama ini dikenalnya dengan nama Azis (DPO). Dalam perintahnya melalui WA, Ia diminta mengambil paket ganja di Jalan Nuansa Indah Utara, Pemecutan Kaja.
Paket ganja dalam plastik yang dibungkus dengan buntelan kain itu berhasil diambil terdakwa dan kemudian balik ke kos. Namun nahas dalam perjalanan, terdakwa yang sejak awal dibuntuti langsung menghentikan laju motor yang dikendarainya.
Saat digeledah ditemukan satu paket ganja dengan berat bersih 14,08 gram. Selanjutnya petugas dari Polresta Denpasar menggiring ke kos terdakwa di jalan Lembu Sora Gang Arjuna III, Payangan Denpasar Utara.
"Dari penggledahan di kamar kos terdakwa, petugas hanya menemukan barang bukti penguat lainnya seperti plastik klip, timbangan eletrik dan pipet," tulis Jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 580 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 450 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 440 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan