Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Mantan Kepala Desa Tianyar Barat Dituntut Paling Tinggi
Korupsi Bedah Rumah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lima terdakwa korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, dituntut masing-masing berbeda.
Sidang yang digelar secara online di gedung Tipikor (tindak pidana korupsi) itu dipimpin hakim Haryanti,SH.,MH.
Dari kelima terdakwa yang diduga melakukan korupsi untuk bedah rumah rakyat senilai Rp4,5 miliar itu, adalah mantan Kepala Desa Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), yang dituntut paling tinggi yaitu 8 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy, juga menuntut Juliawan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang kerugian negara sebesar Rp2.256.903.050. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan 1 tahun penjara," tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Sementara dalam berkas terpisah, I Gede Sukadana (29), selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521 apabila tidak dibayar maka diganti satu tahun penjara.
Kemudian untuk tiga terdakwa lainnya, yakni I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38) dituntut pidana penjara masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan. Ketiganya dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider 1 tahun penjara.
JPU menyakini perbuatan para terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan JPU, Juliawan disebut telah melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, tidak menyalurkan atau menyerahkan bantuan sosial kepada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam putusan Bupati.
Selain itu, tidak menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKDP, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.513.806.100,00.
Perbuatannya itu dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4421 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2074 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1961 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1606 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1448 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan