Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 31 Agustus 2026
Mantan Kepala Desa Tianyar Barat Dituntut Paling Tinggi
Korupsi Bedah Rumah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lima terdakwa korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, dituntut masing-masing berbeda.
Sidang yang digelar secara online di gedung Tipikor (tindak pidana korupsi) itu dipimpin hakim Haryanti,SH.,MH.
Dari kelima terdakwa yang diduga melakukan korupsi untuk bedah rumah rakyat senilai Rp4,5 miliar itu, adalah mantan Kepala Desa Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), yang dituntut paling tinggi yaitu 8 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy, juga menuntut Juliawan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang kerugian negara sebesar Rp2.256.903.050. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan 1 tahun penjara," tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Sementara dalam berkas terpisah, I Gede Sukadana (29), selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521 apabila tidak dibayar maka diganti satu tahun penjara.
Kemudian untuk tiga terdakwa lainnya, yakni I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38) dituntut pidana penjara masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan. Ketiganya dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider 1 tahun penjara.
JPU menyakini perbuatan para terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan JPU, Juliawan disebut telah melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, tidak menyalurkan atau menyerahkan bantuan sosial kepada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam putusan Bupati.
Selain itu, tidak menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKDP, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.513.806.100,00.
Perbuatannya itu dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4759 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2571 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2200 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1827 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1249 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun