Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
KPK Tetapkan Mantan Bupati Eka Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018. Kabar keduanya telah menjadi tersangka terungkap dalam berita dokumen surat permohonan data dan informasi dari KPK.
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Darmaja tercatat sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif daerah atau DID. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab normatif soal informasi penetapan tersangka tersebut.
"Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikutip dari Bisnis.com, Senin (8/11/2021).
Ali mengatakan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini, sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Pengggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.
Diketahui, jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).
Dia mengatakan para tersangka akan diumumkan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ucapnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4440 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2086 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1982 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1623 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1462 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan