Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bali Towerindo Menang Gugatan, Menara Telekomunikasi di Badung Terancam Dibongkar

Selasa, 1 September 2026, 12:15 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/net/Bali Towerindo Menang Gugatan, Menara Telekomunikasi di Badung Terancam Dibongkar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Putusan Pengadilan Tinggi Bali dalam sengketa kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten Badung berpotensi memengaruhi layanan komunikasi masyarakat di wilayah Badung.

Dalam perkara Nomor 200/PDT/2026/PT DPS yang diputus pada Kamis (20/8/2026), Pengadilan Tinggi Bali memenangkan pihak Bali Towerindo dan memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi hingga 7 Mei 2047.

Putusan tersebut sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah serta mengikat kedua belah pihak.

Dalam amar putusan, Pemkab Badung juga dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian. Seluruh eksepsi yang sebelumnya diajukan Pemkab Badung turut ditolak majelis hakim.

Salah satu poin penting putusan tersebut adalah kewajiban Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi yang berada di wilayahnya apabila menara tersebut bukan milik Bali Towerindo.

Pemkab Badung juga diperintahkan tidak menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain sampai masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 7 Mei 2047.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan perhatian terhadap keberlangsungan jaringan seluler di Kabupaten Badung. Pasalnya, pengurangan jumlah menara tanpa ketersediaan infrastruktur pengganti berpotensi meningkatkan beban jaringan pada site yang masih beroperasi.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan dampak dari pembongkaran menara pada akhirnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

“Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti,” kata Heru, Senin (31/8/2026).

Heru menjelaskan, risiko terhadap kualitas layanan akan semakin besar apabila menara yang dibongkar merupakan critical site. Terlebih jika belum tersedia infrastruktur baru dengan cakupan wilayah dan kapasitas jaringan yang setara.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan jaringan, mulai dari wilayah tanpa sinyal hingga penurunan kualitas koneksi internet dan komunikasi suara.

“Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.

Dari sisi layanan seluler, berkurangnya site dapat membuat trafik jaringan dialihkan ke menara yang tersisa. Beban yang meningkat tersebut berpotensi memengaruhi performa jaringan 4G maupun 5G, terutama di kawasan dengan aktivitas komunikasi dan penggunaan data yang tinggi.

Heru menilai sengketa hukum antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo tetap harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, penerapan putusan juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat agar proses hukum tidak berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi. (sumber: investor trust)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami