Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Oknum Pegawai Pajak Badung Dilaporkan Mantan Istri
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tidak tahan menjalani siksaan selama bertahun-tahun, PVW melaporkan mantan suaminya berinisial PARK (30) ke Polresta Denpasar dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria ini diketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara.
Menurut PVW, kekerasan ini dialaminya sejak tahun 2020 silam. Ia mengaku kerap dijambak, dan didorong. Bahkan ketika sedang hamil dianiaya menggunakan bantal pada bagian perut.
Dijelaskannya ia sudah memiliki 2 alat bukti visum terkait kejadian. "Kekerasan terjadi sejak tahun 2020," bebernya pada Minggu 26 Desember 2021.
Diceritakannya, pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu, korban mengajak anaknya jalan-jalan dengan mengendarai mobil. Namun setibanya di perempatan Kereneng menuju Renon, Denpasar, suaminya PARK datang menyusul mengendarai motor.
Pria yang diketahui oknum PNS di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara ini langsung mendekati mobil dan mengulurkan tanganya untuk mengambil bayi perempuanya yang saat itu sedang dipangku oleh PVW.
"Dia sempat bilang, sini yuk sama papa, tapi anak saya tidak mau. Ia ketakutan mendekap saya dengan kepalanya disembunyikan di dada saya," jelas PVW sambil menirukan ucapan PARK saat itu.
Lantaran kerap mendapat siksaan, korban kemudian melaporkan PARK ke Polresta Denpasar dalam tuduhan kasus KDRT, berdasarkan hasil visum pada 25 Juli 2020 dan 9 Februari 2021 silam. Laporan saat ini masih dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Korban kembali menceritakan, ia menikah dengan PARK pada 7 November 2019. Pernikahan awalnya berjalan baik, hingga lahir anak pertama pada 8 Juli 2020. Tapi di tengah membina rumah tangga, keduanya sering terjadi percekcokan.
Akibatnya korban mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk sebagian.
Meski perceraian dikabulkan, hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama. Tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1,5 tahun.
Kini, korban menginginkan ia menjadi hak asuh anak sepenuhnya. Dengan alasan bahwa anak tersebut masih kecil dan masih menyusui.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi yang dihubungi wartawan mengatakan belum menerima laporan tersebut. "Laporan belum masuk ke humas," ujarnya Minggu 26 Desember 2021.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 323 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 205 Kali
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 118 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan