Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Kenaikan PPN Turut Berdampak terhadap Industri Otomotif
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Harga mobil melambung tinggi setelah pemerintah tak lagi memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Keputusan yang diambil pemerintah sedikit banyak turut berdampak terhadap industri otomotif yang perlahan mulai pulih.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy melihat, saat ini banyak faktor yang turut memberikan dampak terhadap industri otomotif.
"Jadi banyak faktor yang memengaruhi inflasi, kenaikan harga cost material sudah pasti," ujar Anton Jimmi Suwandy dalam sesi virtual media gathering baru-baru ini.
Menurutnya, di luar masalah Ukraina dan Rusia harga sudah banyak yang naik.
"Ditambah komoditi termasuk besi dan baja, kemudian harga minyak juga naik, pastinya memengaruhi biaya di TAM dan TMMIN, baik biaya produksi dan biaya logistik," jelas dia.
Lebih lanjut, Anton menambahkan, di bulan April ini terjadi kenaikan harga pada beberapa unit. Jadi satu sisi memang ada faktor negatif
Namun diharapkan tidak terlalu banyak berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Mungkin saat ini masih terbantu dengan adanya support PPnBM di kuartal pertama dan musim lebaran.
"Tapi sisi lain, kenaikan komoditi sangat berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia. Karena kita eksportir sehingga akan banyak ekonomi atau bisnis yang berkembang," terang Anton.
Harapannya, dia menambahkan, bisa menyeimbangkan dari efek kenaikan harga itu dengan kenaikan ekspor.
"Mudah-mudahan tidak memengaruhi minus terhadap market otomotif kalau bisa memberikan plus," ungkapnya.
Kenaikan PPN sendiri didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Namun, masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen.
Sampai keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapan PPN 11 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyebutkan kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.
Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4372 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2043 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1913 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1575 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1412 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan