Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan

Kamis, 12 Mei 2022, 21:10 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/news.detik.com/Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua. Unggahan Ruhut terhadap Anies Baswedan itu pada akun @ruhutsitompul di Twitter.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut dikutip JPNN.com, Kamis (12/5).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut. Adapun pelapor itu disebut-sebut dilayangkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega

"Iya ada laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

Hanya saja, Zulpan tidak mengetahui identitas pelapor Ruhut Sitompul itu.

"Saya nama jelasnya enggak tahu, tetapi ada laporannya. Saya harus lihat dahulu LP-nya. Ada namanya itu," kata Zulpan.

Saat ini, laporan itu tengah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Lagi dipelajari dahulu oleh Krimsus," kata Zulpan.

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (Sumber: JPNN.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami