Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kubur 52 Paket Sabu-sabu di Halaman Rumah, Pria di Seririt Ditangkap
BERITABALI.COM, BULELENG.
Upaya seorang pria berinisial GB (49), warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menyembunyikan puluhan paket sabu-sabu dengan cara dikubur di halaman rumah akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku bersama barang bukti narkotika.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, penangkapan terhadap GB dilakukan di kawasan Jalan Air Panas Banjar, Desa/Kecamatan Banjar, pada Jumat (3/7/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, GB diketahui berada di bawah pengaruh narkotika. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif menggunakan sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti lain. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan paket sabu yang sengaja disembunyikan di dalam tanah.
"Puluhan paket sabu-sabu itu dibungkus plastik," jelas AKBP Ruzi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 52 paket sabu dengan berat bruto mencapai 11,25 gram. Barang haram tersebut dikubur di halaman rumah dengan kedalaman sekitar setengah meter untuk menghindari kecurigaan aparat.
Dalam pemeriksaan, GB mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar berinisial TP yang berasal dari Kediri, Jawa Timur. Transaksi dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD) di kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (2/7/2026), sehari sebelum pelaku ditangkap.
Polisi mengungkapkan, metode pengambilan barang melalui sistem COD di Pelabuhan Gilimanuk sudah tiga kali dilakukan oleh tersangka. Saat ini, Satresnarkoba Polres Buleleng masih memburu TP yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Data tersangka beserta jaringannya akan menjadi bagian dari database penyelidikan guna membongkar peredaran narkoba yang lebih besar, sehingga peredaran narkoba di Buleleng bisa ditekan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, GB dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5752 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4590 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan