Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kubur 52 Paket Sabu-sabu di Halaman Rumah, Pria di Seririt Ditangkap

Selasa, 7 Juli 2026, 11:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kubur 52 Paket Sabu-sabu di Halaman Rumah, Pria di Seririt Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Upaya seorang pria berinisial GB (49), warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menyembunyikan puluhan paket sabu-sabu dengan cara dikubur di halaman rumah akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku bersama barang bukti narkotika.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, penangkapan terhadap GB dilakukan di kawasan Jalan Air Panas Banjar, Desa/Kecamatan Banjar, pada Jumat (3/7/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, GB diketahui berada di bawah pengaruh narkotika. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif menggunakan sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti lain. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan paket sabu yang sengaja disembunyikan di dalam tanah.

"Puluhan paket sabu-sabu itu dibungkus plastik," jelas AKBP Ruzi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 52 paket sabu dengan berat bruto mencapai 11,25 gram. Barang haram tersebut dikubur di halaman rumah dengan kedalaman sekitar setengah meter untuk menghindari kecurigaan aparat.

Dalam pemeriksaan, GB mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar berinisial TP yang berasal dari Kediri, Jawa Timur. Transaksi dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD) di kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (2/7/2026), sehari sebelum pelaku ditangkap.

Polisi mengungkapkan, metode pengambilan barang melalui sistem COD di Pelabuhan Gilimanuk sudah tiga kali dilakukan oleh tersangka. Saat ini, Satresnarkoba Polres Buleleng masih memburu TP yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Data tersangka beserta jaringannya akan menjadi bagian dari database penyelidikan guna membongkar peredaran narkoba yang lebih besar, sehingga peredaran narkoba di Buleleng bisa ditekan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, GB dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami