Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar Narkoba Buron Diciduk di Penginapan Desa Jagaraga, Polisi Sita 36 Paket Siap Edar

Senin, 6 Juli 2026, 13:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengedar Narkoba Buron Diciduk di Penginapan Desa Jagaraga, Polisi Sita 36 Paket Siap Edar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pelarian seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng akhirnya berakhir. Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil menangkap GM (35), warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, saat bersembunyi di sebuah penginapan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, dari hasil penggerebekan petugas menemukan 36 paket sabu siap edar dengan berat bersih 8,15 gram yang diduga akan diedarkan oleh pelaku.

GM diketahui merupakan DPO kasus peredaran narkoba di Desa Bubunan. Saat Operasi Antik digelar beberapa waktu lalu, ia berhasil melarikan diri sehingga hanya pacarnya yang diamankan petugas.

"Yang bersangkutan merupakan DPO pengedar narkoba di Bubunan. Saat Operasi Antik dia berhasil kabur dan meninggalkan pacarnya. Setelah itu dia bersembunyi di wilayah Desa Jagaraga di sebuah penginapan," ujar AKBP Ruzi.

Keberadaan GM terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku lain berinisial DD di Desa Jagaraga. Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku memperoleh pasokan sabu dari GM. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.

GM ditangkap pada Selasa (2/7/2026) sekitar pukul 15.20 Wita. Saat menggerebek kamar penginapan yang ditempati pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan enam plastik klip kosong, satu bundel plastik klip bening kosong, pipet kaca, satu bungkus potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, GM mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel dari seseorang berinisial JN di Kota Denpasar. Ia juga mengakui telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba sejak awal tahun 2026.

Atas perbuatannya, GM dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami