Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Viral Tato Ganesha di Paha Bule, PHDI: Tidak Layak

Sabtu, 21 Mei 2022, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/Viral Tato Ganesha di Paha Bule, PHDI: Tidak Layak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali menemukan pemanfaatan simbol suci Hindu secara tidak layak, yang muncul di media sosial. 

Yakni unggahan yang menampilkan tato Dewa Ganesha di bagian paha seorang bule wanita yang tengah menggunakan bikini.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak mengatakan bila melihat posisi dimana gambar Dewa Ganesha ditempatkan, yakni di paha, itu tentu tidaklah layak. 

Karena, Dewa Ganesha termasuk salah satu simbol dari sekian banyak Dewa sebagai sinar suci Ida Hyang Widhi Wasa, yang sangat disucikan dan tidak boleh gambar-gambar beliau ditaruh di sembarang tempat. 

Apa langkah PHDI selanjutnya? Mengingat sudah ada Peraturan Gubernur Bali No. 25 Tahun 2020 tentang "Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan"  yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster?

"Kami siap menyikapinya bersama Pemprov Bali, Majelis Desa Adat, sebagaimana diatur dalam Pergub 25/2020 tersebut," jelas Nyoman Kenak.

"Kalau Gubernur melalui Dinas terkait menjadi "leading" dalam menindaklanjuti masalah-masalah seperti ini, kami siap membantu bersama MDA, sebagaimana amanat Pergub. Misalnya, menyosialisasikan tentang simbol-simbol suci ini kepada para seniman ataupun pengerajin tato, agar mereka tidak menerima order pembuatan tato simbol-simbol suci yang penempatannya tidak layak. Kami siap di depan, atau Pemprov yang di depan sebagaimana amanat Pergub," jelas Kenak.

Mengapa perlu duduk bersama antara Pemprov, PHDI dan MDA, selain karena amanat Pergub, juga karena kejadian serupa terus menerus terjadi, yang mungkin merupakan ekses dari kurangnya pemahaman bagaimana menempatkan simbol-simbol suci Hindu dalam bentuk lukisan, gambar, karya seni terapan dan sejenisnya. 

Dari pantauan hingga Sabtu (21/5/2022) pukul 14.02 WITA, unggahan tersebut mendapat jumlah like sebanyak 6.009 dan 790 komentar. 

Kenak juga menegaskan, bahwa tidak bermaksud mengekang kebebasan kreasi para seniman dan pekerja seni terapan lainnya, seperti seniman tato. 

Namun karena ada kearifan lokal, budaya lokal yang diyakini dan menjadi spirit umat Hindu di Bali, tentu sangat penting untuk mengetahui tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, berkaitan dengan simbol suci Hindu, pura, pratima, dan lain sebagainya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami