Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 9 Juli 2026
Viral Tato Ganesha di Paha Bule, PHDI: Tidak Layak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali menemukan pemanfaatan simbol suci Hindu secara tidak layak, yang muncul di media sosial.
Yakni unggahan yang menampilkan tato Dewa Ganesha di bagian paha seorang bule wanita yang tengah menggunakan bikini.
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak mengatakan bila melihat posisi dimana gambar Dewa Ganesha ditempatkan, yakni di paha, itu tentu tidaklah layak.
Karena, Dewa Ganesha termasuk salah satu simbol dari sekian banyak Dewa sebagai sinar suci Ida Hyang Widhi Wasa, yang sangat disucikan dan tidak boleh gambar-gambar beliau ditaruh di sembarang tempat.
Apa langkah PHDI selanjutnya? Mengingat sudah ada Peraturan Gubernur Bali No. 25 Tahun 2020 tentang "Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan" yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster?
"Kami siap menyikapinya bersama Pemprov Bali, Majelis Desa Adat, sebagaimana diatur dalam Pergub 25/2020 tersebut," jelas Nyoman Kenak.
"Kalau Gubernur melalui Dinas terkait menjadi "leading" dalam menindaklanjuti masalah-masalah seperti ini, kami siap membantu bersama MDA, sebagaimana amanat Pergub. Misalnya, menyosialisasikan tentang simbol-simbol suci ini kepada para seniman ataupun pengerajin tato, agar mereka tidak menerima order pembuatan tato simbol-simbol suci yang penempatannya tidak layak. Kami siap di depan, atau Pemprov yang di depan sebagaimana amanat Pergub," jelas Kenak.
Mengapa perlu duduk bersama antara Pemprov, PHDI dan MDA, selain karena amanat Pergub, juga karena kejadian serupa terus menerus terjadi, yang mungkin merupakan ekses dari kurangnya pemahaman bagaimana menempatkan simbol-simbol suci Hindu dalam bentuk lukisan, gambar, karya seni terapan dan sejenisnya.
Dari pantauan hingga Sabtu (21/5/2022) pukul 14.02 WITA, unggahan tersebut mendapat jumlah like sebanyak 6.009 dan 790 komentar.
Kenak juga menegaskan, bahwa tidak bermaksud mengekang kebebasan kreasi para seniman dan pekerja seni terapan lainnya, seperti seniman tato.
Namun karena ada kearifan lokal, budaya lokal yang diyakini dan menjadi spirit umat Hindu di Bali, tentu sangat penting untuk mengetahui tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, berkaitan dengan simbol suci Hindu, pura, pratima, dan lain sebagainya.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3633 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1245 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1201 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1047 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun