Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Bareskrim Periksa Presiden Hingga Manajer Operasional ACT
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa empat orang petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (11/7) ini. Pemeriksaan hari ini akan melibatkan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, dan bagian keuangan ACT.
"Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi.
Baca juga:
Mobil Terbakar, 4 Penumpang Meninggal
Menurut rencana, pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB untuk melanjutkan pemeriksaan Jumat (7/7) lalu. Bareskrim Polri mengendus ACT telah menyalahgunakan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Diduga, penyelewengan dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. Tak hanya itu, sebagian dana CSR yang diperoleh ACT diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Ramadhan menyebut Ahyudin dan ACT tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing.
Selain itu, pihak ahli waris juga tak mendapat informasi lebih lanjut mengenai besaran dana yang didapat dari perusahaan. Meski demikian, kata Ramadhan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan perlu dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2945 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun