Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jerinx SID Targetkan Ngeband dan Punya Bayi Usai Bebas

Rabu, 3 Agustus 2022, 23:19 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Instagram/@true_jrx/Jerinx SID Targetkan Ngeband dan Punya Bayi Usai Bebas

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jerinx SID sudah menyiapkan berbagai rencana usai bebas dari penjara.  Pemilik nama asli  I Gede Ari Astina ini ingin fokus membangun rumah tangga bersama sang istri, Nora Alexandra.

"Dia bilang mau fokus program bayi, mau hooneymoon. Cuma saya enggak tahu detailnya kapan," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana lewat sambungan telepon, Rabu (3/8/2022).

Gendo juga menyampaikan bahwa Jerinx SID untuk sementara memilih fokus bermusik lagi bersama SID. "Dia pastinya akan fokus di karya bareng SID dan Mami Nora," ujar Gendo.

Menurut cerita Gendo Suardana, Jerinx SID sadar dengan dirinya dipenjara membuat roda perekonomian keluarga terganggu. Sehingga untuk sementara, musisi 45 tahun ini fokus membenahi ekonomi keluarganya.

"Fokus mengangkat perekonomiannya lah. Kan sudah hampir dua tahun ninggalin bisnisnya. Jadi dia perlu menambah perekonomian dan bisnisnya ditata kembali," tutur Gendo.

Sayang saat disinggung soal kelanjutan aktivitas Jerinx SID sebagai pegiat media sosial, Gendo Suardana belum bisa berbicara banyak. Ia mengaku belum membicarakan hal itu dengan Jerinx.

"Sementara itu saja prioritasnya. Karier, bisnis, dan karya," ucap Gendo.

Jerinx SID diperkenankan keluar dari Lapas Kerobokan, Bali Selasa (2/8/2022) usai mendapat cuti bersyarat atas hukuman penjara imbas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Sampai masa hukumannya benar-benar dinyatakan selesai, Jerinx dikenakan wajib lapor setiap bulan.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada lelaki 26 tahun. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami