Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Pekerja Proyek Vila di Sawangan

Minggu, 13 September 2026, 21:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Pekerja Proyek Vila di Sawangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus pengeroyokan terhadap pekerja proyek di mess bedeng pembangunan vila di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, akhirnya memasuki tahap penetapan tersangka.

Satuan Reskrim Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan seorang pekerja proyek bernama Adrianus Wungo meninggal dunia setelah mendapat tindakan kekerasan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Tersangka MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban.

Sementara WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali. Tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali dan menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan masih didalami penyidik.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelas Kapolresta.

Sementara terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Leonardo.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami