Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Racik Batang Ganja Jadi Coklat, Satpam Kos Disergap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polsek Denpasar Barat meringkus kurir narkoba bernama Richard Fajariadi dalam sebuah penyergapan di rumahnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V No. 14 Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Satpam kos-kosan itu dibekuk dengan barang bukti ganja kering seberat 1 kg. Terungkap tersangka juga meracik batang ganja menjadi coklat batangan yang siap diedarkan.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat I Made Hendra Agustina barang bukti ganja kering merupakan pengiriman paket dari Surabaya melalui jasa J&T. Paketan tersebut sedianya akan dikirim ke rumah kos tersangka di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V No. 14 Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Setelah menerima paketan tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanitreskrim Iptu Kevin Mario Immanuel melakukan penyelidikan setelah paketan tersebut sampai ke Bali, pada Jumat 5 Agustus 2022.
"Tim membuntuti tujuan paketan tersebut sesuai alamat dalam paket," ujarnya.
Setelah paketan tiba di rumah, Polisi kemudian menangkap tersangka Ricard selaku si penerima. Ia mengakui paketan ganja itu miliknya. Barang bukti yang disita yakni berupa buntalan lakban warna cokelat beisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1 kg.
Selain itu juga ditemukan tiga paket kecil ganja dengan berat 2.85 gram, 2.95 gram, dan 2.95 gram. Ada juga timbangan elektrik dan beberapa plastik klip bening.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kg ganja kering," ujarnya.
Ricard mengatakan bahwa ganja kering yang dipaketkan dari Surabaya itu adalah milik kakaknya di Palembang. Atas nama Tomy Rirehena yang kini ditahan di Lapas Palembang.
Baca juga:
MUI Akan Bahas Fatwa Ganja Untuk Medis
"Dia mengaku ganja ini milik kakaknya yang ditahan di lapas dan masih kami selidiki. Paket ganja besar akan dipecah dan diedarkan kembali dalam paket kecil," tambahnya.
Kapolsek Hendra juga mengatakan pemuda berusia 26 tahun itu juga diketahui memproduksi sendiri coklat batangan berbahan dasar cairan ganja.
Dijelaskanya di kamar pelaku juga ada dua liter rendaman batang ganja pakai alkohol. Dimana nantinya rendaman itu dicampur coklat dan dibekukan kembali dan dikirim ke luar kota.
"Ia mengaku rendaman ini akan dijadikan coklat untuk dikonsumsi," tambahnya.
Atas perbuatanya tersangka Ricard dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 2111 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1246 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 902 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 826 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 648 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun