Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Trenggiling Dilindungi Ditemukan di Pantai Anturan, Diserahkan ke BKSDA Bali

Rabu, 5 Agustus 2026, 13:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Trenggiling Dilindungi Ditemukan di Pantai Anturan, Diserahkan ke BKSDA Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seekor trenggiling (Manis javanica) ditemukan warga di kawasan Pantai Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Selasa (4/8/2026). Satwa liar yang dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.

Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) untuk dievakuasi. Trenggiling selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, dikonfirmasi Rabu (5/8/2026), mengatakan trenggiling ditemukan warga dalam kondisi hidup dan sehat.

"Saat ditemukan, trenggiling berada dalam kondisi hidup dan sehat sehingga segera diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang," ujar Iptu Yohana.

Setelah dievakuasi, trenggiling tersebut diserahkan kepada BKSDA Bali pada Rabu (5/8/2026). Satwa bersisik tersebut selanjutnya menjalani proses identifikasi, pemeriksaan kesehatan dan perawatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Trenggiling Satwa Dilindungi

Iptu Yohana menjelaskan, trenggiling merupakan salah satu satwa yang mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Perlindungan terhadap satwa tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan tersebut melarang perburuan, kepemilikan maupun perdagangan satwa yang berstatus dilindungi.

Polres Buleleng mengapresiasi kepedulian warga yang memilih melaporkan penemuan trenggiling kepada petugas. Langkah tersebut membuat satwa dapat segera dievakuasi dan ditangani sesuai prosedur konservasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Apabila menemukan satwa liar, segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian atau BKSDA agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Polres Buleleng, lanjut Iptu Yohana, berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan BKSDA Bali dan partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan satwa liar yang dilindungi agar tetap lestari di habitat alaminya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami