Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan di Mengwi Bebas
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) kembali dilakukan penyidik Satreskrim Polsek Mengwi terkait kasus penggelapan uang Rp5,6 juta yang dilakukan oleh Ni Kadek Rini Periliyantari alias Rini.
Tersangka ini merupakan sales dari PT. Arizona Karya Mitra yang berkantor di Mengwi Badung. Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, kasus penggelapan ini diselesaikan secara RJ karena sudah ada itikat baik perdamaian. Itu pun setelah pihak perusahaan dimana tersangka bekerja sudah mencabut laporan Polisi.
"Perusahaan di tempat Rini bekerja sebagai sales sudah mencabut laporan polisi. Rini juga bersedia menggantikan kerugian korban dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya," bebernya Kamis 18 Agustus 2022.
Dikatakan Kompol Darsana, penghentian kasus di luar pengadilan itu dilakukan setelah adanya koordinasi antara polsek Mengwi, pihak keluarga terlapor, korban dan Kelian Banjar Dinas Langon Kapal.
"Sebelum menandatangani surat restorative justice, pelaku juga siap menyanggupi kewajibannya untuk ganti kerugian korban dan tidak mengulangi perbuatannya. Perjanjian itu dibuatkan dalam bentuk surat," tegasnya.
Kompol Darsana mengungkapkan penyelesaian perkara lewat restorative justice karena dalam perkara ini sudah memenuhi 3 unsur. Pertama, terlapor sudah mengembalikan uang kepada korban. Kedua, ancaman hukuman tidak lebih dari 10 tahun. Ketiga, terlapor tidak merupakan seorang residivis.
Dimana alasan mendasar dari penghentian perkara tersebut yakni tujuan dari penegakan hukum tidak hanya kepastian hukum tetapi juga asas kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri. Perkara tersebut merupakan salah satu jenis perkara yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
"Dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan maka, perkara tersebut dihentikan," ungkap Kompol Darsana.
Dugaan penggelapan dilakukan oleh pelaku dalam perkara ini terungkap pada 14 April 2022. Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit perusaahan. Diketahui pelaku (Rini) tidak menyetor hasil penjualan barang berupa makanan ringan hingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp 5.649.686 dan dilaporkan ke Polres Badung.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 625 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 510 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan