Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Penganiayaan di Kutuh Badung Berakhir Damai

Sabtu, 16 Mei 2026, 23:46 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Beritabali.com/Kasus Penganiayaan di Kutuh Badung Berakhir Damai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pria bernama Saverinus Ampur di kawasan Perumahan Nusa Puri, Jalan Riyun Permai, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WITA dan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, awalnya korban datang ke kantor polisi untuk membuat laporan penganiayaan. Setelah laporan diterima, korban kemudian diarahkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas sekaligus membuat pengantar visum.

Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan medis korban mengaku mengalami pusing dan diizinkan pulang untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, korban bersama terlapor kembali datang ke kantor polisi. Dalam kesempatan itu, terlapor juga berencana membuat laporan terkait dugaan penggelapan BPKB sepeda motor dan dugaan perzinahan.

Polisi menyebut persoalan tersebut bermula saat terlapor meninggalkan istrinya melaut untuk mencari ikan selama satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, istrinya diduga melakukan perzinahan dan BPKB sepeda motor milik terlapor disebut telah digadaikan oleh korban.

Situasi tersebut memicu emosi terlapor hingga melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah kedua pihak dipertemukan dalam proses mediasi di kantor polisi, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Korban meminta untuk berdamai dan mencabut laporannya dengan masing- masing pihak sepakat," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Dalam kesepakatan damai tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sementara korban juga berjanji menebus BPKB sepeda motor milik terlapor paling lambat pada 4 Juli 2025.

"Kedua belah pihak tanda tangan kesepakatan perdamaian dan pernyataan masing-masing baik pelapor maupun terlapor," tutup Saputra Jaya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami