Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah terus menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Penyaluran BSU sendiri nantinya ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Adapun tahap pertama penyaluran BSU yakni sebesar Rp600.000 yang dimulai sejak 12 September kemarin. Meski begitu, masih ada beberapa masyarakat yang rupanya belum mendapatkan BSU 2022.
Kok bisa? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa penyebab BSU 2022 yang tak kunjung cair ke rekening. Pertama, yakni pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja yang tidak memenuhi syarat BSU 2022.
Ketiga, pekerja yang menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Pra Kerja. Keempat, rekening pekerja yang digunakan sebagai pencairan BSU 2022 mengalami kendala. Kelima, terdapat kesalahan terhadap data pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menegaskan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain: Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
"Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," jelasnya.
Dia menambahkan, meski demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
"Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4475 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2276 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1723 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1574 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun