Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah terus menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Penyaluran BSU sendiri nantinya ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Adapun tahap pertama penyaluran BSU yakni sebesar Rp600.000 yang dimulai sejak 12 September kemarin. Meski begitu, masih ada beberapa masyarakat yang rupanya belum mendapatkan BSU 2022.
Kok bisa? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa penyebab BSU 2022 yang tak kunjung cair ke rekening. Pertama, yakni pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja yang tidak memenuhi syarat BSU 2022.
Ketiga, pekerja yang menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Pra Kerja. Keempat, rekening pekerja yang digunakan sebagai pencairan BSU 2022 mengalami kendala. Kelima, terdapat kesalahan terhadap data pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menegaskan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain: Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
"Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," jelasnya.
Dia menambahkan, meski demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
"Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2023 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1864 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1380 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1258 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah