Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Pesawat
BERITABALI.COM, DUNIA.
Malaysia tak lagi mewajibkan penggunaan masker di dalam pesawat. Ini berlaku setelah Malaysia mencabut aturan wajib masker di dalam ruang pada awal September.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (28/9), Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan aturan bebas masker di pesawat ini akan berlaku secepatnya.
"Pada 7 September 2022, Kementerian Kesehatan mengumumkan pelonggaran wajib masker dan memutuskan penggunaan masker di dalam ruangan adalah opsional," kata Khairy.
"Berdasarkan penilaian terbaru terkait situasi Covid-19 dan menimbang kebijakan terakhir, kementerian telah memutuskan penggunaan masker tak lagi wajib saat berada di dalam pesawat," lanjutnya.
Khairy juga menjelaskan aturan ini diterapkan setelah pemerintah melakukan analisis risiko, seperti menimbang peningkatan teknologi ventilasi kabin, penggunaan filter penyerap partikulat efisiensi tinggi (Hepa) untuk menghilangkan polutan di udara, pengaturan tempat duduk pesawat, hingga frekuensi jadwal disinfeksi pesawat.
Selain itu, Khairy mengatakan pelonggaran ini diterapkan sesuai dengan rekomendasi kesehatan dari Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Singapura.
Dikutip The Star, namun, Khairy mengimbau warga yang berada dalam kelompok rentan untuk tetap menggunakan masker. Beberapa kelompok itu yakni lansia, orang dengan penyakit kronis, orang dengan kekebalan tubuh rendah, ibu hamil, dan orang-orang yang bepergian bersama lansia atau anak-anak.
Tak hanya itu, Khairy menegaskan pemakaian masker dalam pesawat masih menjadi kewenangan negara tujuan, mengingat belum semua negara menerapkan aturan bebas masker yang sama.
Malaysia telah mencabut aturan bebas masker pada 7 September lalu. Namun, masker masih harus dipakai di tempat dan kondisi tertentu.
Saat itu, Khairy mengatakan pemakaian wajib masker tetap berlaku untuk pasien penderita Covid-19 dan orang-orang di transportasi umum serta fasilitas kesehatan.
Terkait fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, klinik, dan panti jompo. Sementara itu, untuk transportasi umum mencakup layanan e-hailing, pesawat, taksi dan kereta api.
Khairy juga sangat menganjurkan warga menggunakan masker di dalam ruangan yang begitu ramai.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 292 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 173 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan