Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Melihat Cara Masyarakat Bali Kuno Melestarikan Alam
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Melestarikan alam ternyata sudah ada dalam aturan lama masyarakat Bali Kuno. Hal ini tertuang dalam sejumlah peninggalan atau sumber prasasti masa lalu.
Masyarakat Bali Kuno pada masanya harus memiliki izin tertentu untuk memotong pohon. Ada 'Golongan' kayu yang dilarang untuk ditebang berdasarkan tempatnya.
I Ketut Setiawan, Arkeolog Universitas Udayana, dalam "Usaha-usaha Pelestarian Hidup Masyarakat Bali Kuno Berdasarkan Rekaman Prasasti" yang terbit di jurnal 'Bumi Lestari' Menyebutkan, menebang pohon yang masuk dalam kategori kayu larangan harus mendapatkan izin dari penguasa.
Salah satu sumber adalah Prasasti Ujung A yang dikeluarkan oleh Raja Udayana Warmadewa (1011). Prasasti itu berisi izin penebangan sejumlah kayu larangan, diantaranya ada pohon kemiri, pohon bodhi dan pohon sekar kuning. Penebangan diperbolehkan bisa pohon itu mengganggu.
"Jika ada diantara pohon-pohon itu menaungi rumah, pohon kelapa, balai pertemuan dan semua perbuatan itu tak akan disalahkan" catat prasasti itu.
Prasasti Bwahan D yang dikeluarkan Raja Jayapangus (1178-1181) juga menerangkan kondisi khusus dimana pohon bisa ditebang. yakni pohon-pohon yang tumbuh di tempat yang kurang layak seperti sawah, kebun, pagar rumah dan balai pertemuan.
Melalui sumber prasasti di atas, Setiawan Menilai orang pada masa itu memiliki alasan dan juga izin untuk memangkas pohon. Yakni jika pohon-pohon tersebut mengganggu lingkungan.
Tak hanya itu pada masa itu perburuan juga dibatasi. Hutan-hutan dianggap milik raja. Oleh karena itu segala pemanfaatannya setidaknya harus diketahui oleh pemerintah.
Aturan kerajaan terhadap pemanfaatan hutan ada pada Pejabat Kehutanan. Dimana Pemanfaatan Hutan antara lain adalah berburu Binatang. Sejumlah prasasti yang membahas soal hutan ini adalah Prasasti Bwahan B (1025) olah Raja Marakata dan Prasasti Bali I. (Sumber: Historia.id)
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 651 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 610 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 458 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 445 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik