Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nasib 81 Guru Honorer di Karangasem Terancam Kebijakan Baru

Kamis, 7 Mei 2026, 18:30 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/dok beritabali.com/Nasib 81 Guru Honorer di Karangasem Terancam Kebijakan Baru.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Nasib puluhan tenaga honorer di Kabupaten Karangasem kini berada di ujung tanduk menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar hingga batas waktu 31 Desember 2026.

Seizin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Kabid PTK dan Kurikulum Disdikpora Karangasem, I Nengah Gunawan mengatakan hingga kini masih terdapat puluhan tenaga honorer yang aktif mengajar di jenjang SD dan SMP di Kabupaten Karangasem.

“Berdasarkan data yang ada di dapodik, jumlah tenaga honorer yang tercatat sebanyak 81 orang,” ujarnya.

Menurutnya, pihak Disdikpora Karangasem masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pimpinan daerah terkait langkah yang akan diambil menghadapi kondisi tersebut.

Terlebih, Kabupaten Karangasem saat ini masih mengalami kekurangan tenaga guru dalam jumlah yang cukup signifikan.

“Kami masih menunggu kebijakan pimpinan, langkah apa yang akan diambil nantinya dalam mengatasi kondisi ini,” katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme peralihan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selama ini, formasi yang tersedia disebut lebih banyak dibuka untuk jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Untuk peralihan dari tenaga honorer ke PPPK belum ada, karena regulasinya juga belum ada. Jadi kami sifatnya masih menunggu pusat,” imbuhnya.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Jika kebijakan itu diterapkan tanpa solusi konkret, puluhan tenaga honorer terancam kehilangan pekerjaan, sementara sekolah-sekolah di Karangasem berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami