Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Yaba Narkotika Baru Asal Thailand
beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Yaba Narkotika Baru Asal Thailand
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika baru jenis Yaba yang berasal dari Thailand. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Albertus Rachmad Wibowo mengatakan narkoba berbentuk pil itu merupakan jenis narkoba golongan satu.
Barang haram yang berasal dari Negeri Gajah Putih itu dikenal sangat berbahaya bila digunakan pada tubuh manusia dibandingkan jenis sabu-sabu.
"Bisa membuat orang merasakan euforia berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat hingga dampak beratnya bisa meninggal dunia," kata Albertus, di Palembang, Rabu (30/11).
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang warga bernama Indra Lesmana (40), warga Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangannya ditemukan ribuan butir pil narkoba jenis Yaba.
Tersangka Indra ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Senin (28/11) siang.
"Tersangka IL ditangkap tangan di rumahnya Jalan Silaberanti, Jakabaring, Palembang dari hasil pengembangan perkara sebelumnya," kata dia.
Menurutnya, dalam operasi penyergapan itu polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 6.853 butir narkoba jenis Yaba berlogo WY warna merah. Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan tersangka dalam tanah disamping rumahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, barang berbahaya itu diperoleh tersangka dari pemasok di luar Sumsel, untuk di jual kembali ke Palembang dan sekitarnya yang saat ini masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Adapun narkoba itu per butirnya di beli tersangka seharga Rp650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per-butir.
"Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 42.329 jiwa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan