Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Praperadilan Kasus AWK Ditolak, MDA Nusa Penida Serukan Warga Kurangi Buat Laporan ke Polisi
beritabali/ist/Praperadilan Kasus AWK Ditolak, MDA Nusa Penida Serukan Warga Kurangi Buat Laporan ke Polisi.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mempraperadilan Polda Bali terkait dikeluarkannya SP3 terkait kasus Arya Wedakarna, membuat kecewa warga Nusa Penida yang diwakili Team Hukum Nusa Bali (THNB).
Rasa kecewa itu setelah Hakim Tunggal, IGN A.Arianta Era, SH.,MH dalam sidang yang digelar, Rabu (11/01) memutuskan menolak menyidangkan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan.
Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
"Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ini ditolak. Kita penggugat tidak bisa mengajukan banding," papar Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dari THNB.
Menurutnya, putusan ini tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Hal Ini, kata dia yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Apalagi Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai," imbuhnya.
Hal yang dimaksud, tentang laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi.
Laporan tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.
Dari penggabungan itu, disentilnya, bahwa penyidik hanya melihat laporan dari Ayu Chandra Dewi yang saksi, bukti, dan keterangan ahlinya tidak kuat. Beda dengan Dumas No 441. Di sisi lain, mereka juga menilai dengan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara. Dari sana muncul juga dugaan Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana.
"Ada surat dari Kabaresksim ada gelar perkara khusus yang akan dihentikan itu adalah dasarnya 409 bukan THNB (441). Dan, kami tidak diundang gelar perkara," tandasnya.
Ditambahkan Wayan Sukla, Bendesa Alitan MDA Nusa Penida, bahwa dengan peristiwa ini tentunya menjadi mosi tak percaya terhadap tindakan hukum yang dilakukan pihak institusi Polri. Bahkan menyerukan, bila terjadi suatu peristiwa lebih baik untuk tidak melaporkan ke polisi dan cukup diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.
"Ini mungkin pelajaran bagi kita semua. Bedikan abe polisi (kurangi untuk bawa laporan ke polisi) pragatan di jumah (selesaikan di rumah/tempat). Kita merasa tersakiti, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa," papar Wayan Sukla, usai sidang.
Pihaknya juga berencana akan berkumpul dengan masyarakat serta tokoh Nusa Penida untuk sanksi sosial bagi AWK.
"Kita ke depan kumpul bersama tokoh Nusa Penida. Untuk sanksi sosial bagi orang ini. Bukan melarang, karena NKRI. Tapi, karena sudah mengoyak-ngoyak keyakinan kami," terangnya.
Di mana dalam video yang sempat viral beberapa tahun lalu. Anggota DPD RI ini menyatakan Bhatara Dalem Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci. Sementara itu Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan hakim.
"Kewenangan penyidik (soal penggabungan dumas). Ranah pemeriksaan praperadilan tidak sampai ke menggabungkan atau splitsing," katanya di luar sidang gedung Cakra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4507 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2322 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1968 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1592 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1036 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun