Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Keluarga Korban Pemerkosaan di Jembrana Desak Polisi Segera Proses Hukum Pelaku
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Jembrana sebulan lalu hingga kini masih diproses. Pihak keluarga mendesak kepolisian segera memproses hukum terduga pelaku yang merupakan tetangga korban yang kini masih bisa berkeliaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan anak dengan korban sebut saja Bunga (16) ini terjadi sebulan yang lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Jembrana pada 12 Januari 2023. Namun, sampai saat ini masih belum adanya kelanjutan mengenai kasus tersebut. Bahkan korban juga sudah dilakukan visum di RSU Negara.
Korban yang beralamat tinggal di salah satu desa di Kecamatan Melaya ini hanya lulusan sekolah dasar (SD). Bunga tinggal bersama neneknya sejak bapaknya meninggal dan ibunya menikah lagi. Bunga setiap harinya membantu neneknya mencari rumput dan memberi makan sapi di sebuah kebun di Kecamatan Melaya.
Kronologis awal kejadian bermula saat bunga mencari rumput di sebuah kebun yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari rumahnya. Terduga pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk memaksa korban memuaskan nafsu pelaku.
Setelah diketahui korban sering menyendiri dan mengeluhkan sakit pinggang, pihak keluarga kemudian curiga sehingga diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
"Awalnya Bunga ini murung dan sering mengurung diri. Setelah diinterogasi, mengaku telah diperkosa oleh seseorang berinisial PN (60) saat hendak memberikan makan sapi di kebun," ungkap salah seorang kerabat korban, Minggu (22/1/2023).
Korban juga mengaku saat hendak diperkosa, dirinya diikat tangannya menggunakan tali dari daun pisang kering. Tidak hanya sekali, perbuatan keji pelaku dilakukan hingga dua kali di tempat yang sama. Parahnya lagi, tidak hanya diperkosa oleh PN, Bunga juga memgaku sempat diperkosa oleh terduga pelaku lain berinisial GP (55).
"Pelaku PN ini sudah mengakui perbuatannya, namun pelaku kedua yaitu GP masih menyangkal perbuatannya itu," ujar kerabat korban.
Setelah isu pemerkosaan yang dilakukan oleh PN dan GP tersebar di masyarakat, kedua pelaku beberapa kali sempat mendatangi keluarga korban untuk meminta berdamai, namun keluarga korban tetap bersikeras melaporkan kejadian tersebut untuk melakukan proses hukum yang berlaku.
Mendengar pengakuan dari korban dan keluarga yang sering diintimidasi oleh terduga pelaku, akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum. Keluarga korban melapor ke Polres Jembrana dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/8/1/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali. Dengan nama pelapor paman korban.
Dengan laporan pada 12 Januari 2023 tersebut, hingga saat ini masih belum ada perkembangan atas kasus tersebut, dan kedua pelaku masih bebas berkeliaran.
"Kami hanya ingin keadilan saja, kenapa sudah selama ini belum ada informasi lagi, diproses hukum harus lanjut," tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi terpisah mengatakan, laporan terkait adanya kasus persetubuhan anak di bawah di Kecamatan Melaya sudah masuk pada tanggal 12 Januari 2023 dan sudah dilakukan proses visum.
"Proses sudah berjalan, kita sudah periksa 4 saksi dan rencana mau manggil Terlapor," ungkap AKP Elim.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5851 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4604 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2569 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2212 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan