Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Polisi Tangkap Empat Penimbun 795 Liter Pertalite di Penatih Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polresta Denpasar mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Penatih, Denpasar Timur. Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk dua pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Keempat pelaku diringkus Tim Opsnal Unit IV Satuan Reskrim Polresta Denpasar pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 15.50 Wita. Polisi menyita total 795 liter Pertalite yang diduga ditampung untuk dijual kembali ke warung-warung kelontong.
Dalam keterangan pers pada Minggu, 25 Oktober 2026, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi mengenai aktivitas pengisian BBM berulang kali di SPBU.
"Anggota awalnya menerima informasi adanya pengisian BBM berulang kali di SPBU," beber pengganti Kombespol Leonardo David Simatupang.
Menurut Winaya, para pelaku menggunakan mobil pikap dan sepeda motor untuk membeli Pertalite secara berulang, kemudian menampung dan menjualnya kembali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur.
"Tim memantau aktivitas di sekitar Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur," ungkap Kombes Winaya.
Dari hasil pemantauan, polisi mendapati aktivitas pengisian Pertalite berulang kali menggunakan mobil pikap hitam dan sepeda motor Yamaha Vixion. Kendaraan tersebut kemudian menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih, Denpasar Timur.
Di lokasi itu, BBM yang dibawa disedot dan dipindahkan ke dalam drum plastik berkapasitas 210 liter serta jeriken berukuran 30 liter. Pertalite tersebut selanjutnya dijual kembali ke warung-warung kelontong.
"Tim segera melakukan penyergapan dan pengamanan di lokasi," terangnya.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial AS (25), pemilik warung yang diduga mendistribusikan Pertalite, serta ANR (30), yang bertugas membeli BBM di SPBU.
"Diinterogasi, dua pelaku mengakui perbuatannya menampung dan memperjualbelikan BBM subsidi jenis Pertalite yang didapatkan dari pembelian berulang di SPBU," ujar perwira melati tiga di pundak ini.
Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi kemudian mengungkap dugaan keterlibatan dua pegawai SPBU, yakni IWA (31), yang disebut sebagai pengawas SPBU, dan IPS (38), yang bertugas sebagai operator SPBU. Keduanya turut ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi Sita 795 Liter Pertalite
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
- Satu unit mobil Suzuki Carry pikap bernomor polisi DK 8986 AZ.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi DK 7564 BT.
- Mesin penyedot BBM beserta selang.
- Sebanyak 795 liter Pertalite, terdiri dari dua drum plastik berkapasitas 210 liter dengan total 420 liter, 12 jeriken berkapasitas 30 liter dengan total 360 liter, serta satu galon Le Minerale berisi 15 liter.
- Lima lembar nota pembelian.
- Sebanyak 39 barcode Pertalite.
- Uang tunai Rp3.293.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.
"Empat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5811 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2559 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan