Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tangkap Empat Penimbun 795 Liter Pertalite di Penatih Denpasar

Minggu, 25 Oktober 2026, 22:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Tangkap Empat Penimbun 795 Liter Pertalite di Penatih Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polresta Denpasar mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Penatih, Denpasar Timur. Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk dua pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Keempat pelaku diringkus Tim Opsnal Unit IV Satuan Reskrim Polresta Denpasar pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 15.50 Wita. Polisi menyita total 795 liter Pertalite yang diduga ditampung untuk dijual kembali ke warung-warung kelontong.

Dalam keterangan pers pada Minggu, 25 Oktober 2026, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi mengenai aktivitas pengisian BBM berulang kali di SPBU.

"Anggota awalnya menerima informasi adanya pengisian BBM berulang kali di SPBU," beber pengganti Kombespol Leonardo David Simatupang.

Menurut Winaya, para pelaku menggunakan mobil pikap dan sepeda motor untuk membeli Pertalite secara berulang, kemudian menampung dan menjualnya kembali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur.

"Tim memantau aktivitas di sekitar Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur," ungkap Kombes Winaya.

Dari hasil pemantauan, polisi mendapati aktivitas pengisian Pertalite berulang kali menggunakan mobil pikap hitam dan sepeda motor Yamaha Vixion. Kendaraan tersebut kemudian menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih, Denpasar Timur.

Di lokasi itu, BBM yang dibawa disedot dan dipindahkan ke dalam drum plastik berkapasitas 210 liter serta jeriken berukuran 30 liter. Pertalite tersebut selanjutnya dijual kembali ke warung-warung kelontong.

"Tim segera melakukan penyergapan dan pengamanan di lokasi," terangnya.

Dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial AS (25), pemilik warung yang diduga mendistribusikan Pertalite, serta ANR (30), yang bertugas membeli BBM di SPBU.

"Diinterogasi, dua pelaku mengakui perbuatannya menampung dan memperjualbelikan BBM subsidi jenis Pertalite yang didapatkan dari pembelian berulang di SPBU," ujar perwira melati tiga di pundak ini.

Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi kemudian mengungkap dugaan keterlibatan dua pegawai SPBU, yakni IWA (31), yang disebut sebagai pengawas SPBU, dan IPS (38), yang bertugas sebagai operator SPBU. Keduanya turut ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi Sita 795 Liter Pertalite

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:

- Satu unit mobil Suzuki Carry pikap bernomor polisi DK 8986 AZ.

- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi DK 7564 BT.

- Mesin penyedot BBM beserta selang.

- Sebanyak 795 liter Pertalite, terdiri dari dua drum plastik berkapasitas 210 liter dengan total 420 liter, 12 jeriken berkapasitas 30 liter dengan total 360 liter, serta satu galon Le Minerale berisi 15 liter.

- Lima lembar nota pembelian.

- Sebanyak 39 barcode Pertalite.

- Uang tunai Rp3.293.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

"Empat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami