Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Jokowi Respons Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Joko Widodo merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal menghapus jabatan Gubernur karena dinilai tidak efektif. Menurut Jokowi, ide menghapus jabatan kepala daerah tingkat provinsi tersebut perlu kajian yang mendalam. Namun menurut Jokowi usulan yang terlontar dari Cak Imin sah-sah saja di negara demokrasi.
"Semua memerlukan kajian mendalam. Ini negara demokrasi boleh-boleh aja namanya usulan," kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2).
"Tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya bupati, walikota juga terlalu jauh. Time of control-nya harus dihitung," tambah Jokowi.
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif.
"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten dan Kota," kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).
"Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur," imbuh dia.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi akan menampung usulan Cak Imin agar jabatan gubernur di Indonesia dihapuskan dengan mengacu pada konstitusi yang berlaku.
Anak buah Tito Karnavian itu mengatakan pembahasan soal usulan itu tak hanya bahas oleh Kemendagri semata, melainkan oleh banyak pihak.
Namun usulan CakImin tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah partai politik seperti PDIP hingga PAN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia mengungkap sejumlah alasan terkait hal itu.
"Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, dipilih secara demokratis," kata Rifqi.
Kedua, kata dia, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang memiliki otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi. Dalam NKRI, kata Rifqi, pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.
Ketiga, dalam konvensi ketatanegaraan, Rifqi berujar gubernur adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Mereka memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1548 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1167 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1015 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 895 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah