Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Paus Fransiskus Perbarui Aturan Soal Pelecehan Seksual di Gereja
BERITABALI.COM, DUNIA.
Paus Fransiskus memperbarui peraturan tentang penanganan pelecehan seksual di Gereja Katolik Roma pada Sabtu (25/3).
Dalam peraturan sebelumnya, peraturan itu hanya mengungkit tentang anak di bawah umur (minors) dan orang yang rentan (vulnerable persons) yang bisa menjadi korban para pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendeta gereja.
Namun, dalam peraturan yang baru, cakupan itu diperluas bahwa orang dewasa yang rentan (vulnerable adults) juga berpotensi menjadi korban pelecehan seksual.
"Teks yang diperbarui menetapkan bahwa umat awam yang menjadi atau telah menjadi moderator asosiasi internasional umat beriman yang diakui atau diciptakan oleh Tahta Suci bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan saat mereka menjabat," kata pernyataan Vatikan seperti dikutip dari AFP.
"Dokumen tersebut mencakup, dan terus memasukkan, tidak hanya pelecehan dan kekerasan terhadap anak-anak dan orang dewasa yang rentan, tetapi juga mencakup kekerasan dan pelecehan seksual akibat penyalahgunaan wewenang," lanjut mereka.
Peraturan baru terkait pelecehan seksual ini terjadi berbarengan ketika Vatikan menerima pengunduran diri Uskup Jerman Franz-Josef Bode dari Osnabrueck.
Bode mengakui bahwa ia melakukan cara yang salah dalam menangani kasus pelecehan seksual di keuskupannya.
Pada September lalu, Bode menerima laporan dari Universitas Osnabrueck. Kampus tersebut menuduh Bode telah gagal menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Saya sudah lama lebih memerhatikan pelaku dan insititusinya daripada para korban," kata Bode.
"Saya salah menilai fakta, sering bertindak ragu-ragu, dan terkadang membuat keputusan yang buruk," sambungnya.
Bode pun meminta pengampunan dari para korban. Selain itu, Paus Fransiskus juga disebut telah menerima pengunduran diri Bode.
Peraturan baru yang ditetapkan Paus Fransiskus tentang pelecehan seksual ini akan mulai berlaku pada Kamis (30/3) mendatang.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2970 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2054 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2029 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1813 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun