Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bule Amerika Dideportasi dari Bali karena Simpan Ganja Cair
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lantaran menyimpan ganja cair, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial JPC dideportasi Petugas Imigrasi Bali.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, JPC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (29/3).
Ia menceritakan, JPC datang ke Indonesia pada Juli 2022 silam bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah vila di daerah Dalung, Kabupaten Badung, Bali, atas penyalahgunaan narkotika. Kala itu, JPC diduga memiliki tujuh botol berisi cairan narkotika jenis ganja.
Anggiat mengatakan, JPC berdalih memiliki penyakit tertentu. Sementara obat yang dibawanya sudah habis sehingga ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat.
Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali. Setibanya di Bali ia tidak mengetahui bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi tersebut termasuk obat terlarang di Indonesia.
"Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan delapan bulan penjara," imbuh Anggiat.
Setelah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, JPC dinyatakan bebas pada tanggal 22 Maret 2023. Dia kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
Selanjutnya, JPC diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 19.10 WITA, pada Senin (27/3). Tujuan akhir JPC adalah Los Angeles International Airport.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat JPC sampai ia memasuki pesawat. JPC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat. (sumber: merdeka.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang