Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Oknum PNS dan Pegawai Kontrak UPPKB Cekik Pungut Rp20 Ribu hingga Rp100 Ribu per Truk
beritabali/ist/Oknum PNS dan Pegawai Kontrak UPPKB Cekik Pungut Rp20 Ribu hingga Rp100 ribu per Truk.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami pengakuan tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak, Ida Bagus Ratu Saputra (47).
Sebelumnya, kedua oknum yang bertugas di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana tertangkap basah melakukan pengutan liar (pungli) terhadap para sopir truk.
Dari skenario penyamaran Polisi hingga berujung penggerebekan tersebut, tim saber berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil pungli sebesar Rp7,2 juta.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatanya melakukan pungli di UPPKB Cekik. Setiap hari, para pelaku biasa memungut Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu bagi kendaraan bermuatan melebihi kapasitas.
Bahkan bisa Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu bagi setiap kendaraan yang tidak membawa buku KIR, sesuai yang mereka tentukan.
"Aliran uang pungli ini diterima oleh kedua pelaku dan ditaruh di meja ruang penindakan. Setelah itu dihitung dan dikumpulkan untuk diserahkan kepada Komandan Regu," ungkap Irwasda Polda Bali Kombespol Arief Prapto Santoso selaku Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, saat jumpa pers dengan awak media, pada Rabu 12 April 2023.
Dilanjutkannya, setelah aplusan shift akhir penugasan, bagi anggota jaga dibagikan uang hasil pungli tersebut oleh Komandan regu dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan Komandan regu.
Kombes Arief mengatakan kedua oknum ini bekerja di UPPKB sudah hampir satu tahun. Namun pihaknya masih menyelidiki sudah berapa lama mereka menjalankan aksi pungli di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana.
"Termasuk uang pungli dipakai untuk apa, seberapa banyak mereka dapat memungut dalam sehari," bebernya.
Kombes Arief menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan berapa total kerugian yang dialami negara dalam perkara ini. Selain tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
"Kami perlu melakukan pendalaman apakah ada perintah dari atasannya atau tidak," tandasnya.
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan saat ini kedua oknum petugas asal Jembrana itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dan, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5821 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2204 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan