Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
KPU Bali Minta Calon DPD Siapkan Persyaratan, Salah Satunya Tidak Pernah Jadi Terpidana
beritabali/ist/KPU Bali Minta Calon DPD Siapkan Persyaratan, Salah Satunya Tidak Pernah Jadi Terpidana.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anggota KPU Bali untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, mengingatkan para bakal calon anggota DPD yang akan mendaftar agar menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran.
Hal ini, lanjutnya, agar mereka lebih mempersiapkan persyaratan lebih awal karena banyak hari libur dalam beberapa hari mendatang. Selain itu, persiapan lebih awal dilakukan agar pemenuhan salah satu persyaratan seperti tes kesehatan jasmani di Rumah Sakit tidak menumpuk.
Menariknya, salah satu syarat yang juga akan menjadi tambahan bagi bakal calon anggota DPD adalah tidak pernah menjadi terpidana lima tahun atau lebih.
”Hal itu menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat bakal calon peserta Pemilu 2024,” katanya usai sosialisasi dan bimbingan teknis Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan penggunaan Aplikasi Silon pada Pemilu 2024 di Denpasar, Minggu (16/4/2023).
Ia menambahkan untuk masa pendaftaran persyaratan calon anggota DPD RI bakal dibuka mulai Senin (1/5/2023).
Proses verifikasi administrasi persyaratan calon, penyerahan perbaikan persyaratan, sampai verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon dijadwalkan hingga 28 Agustus 2023.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 567 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 441 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan