Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Johnny G Plate Sempat Diminta Jujur Soal Korupsi Proyek BTS, Surya Paloh: Anda Terlibat atau Tidak?
bbn/suara.com/Johnny G Plate Sempat Diminta Jujur Soal Korupsi Proyek BTS, Surya Paloh: Anda Terlibat atau Tidak?.
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh angkat bicara soal penangkapan Johnny G Plate karena kasus korupsi BTS.
Sebelumnya, ia mengaku telah berbicara dengan Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek BTS BAKTI Kominfo.
Surya Paloh mengaku pernah menanyakan secara langsung kepada Johnny perihal keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Pertanyaan saya sederhana, 'bung tahu saya ketua umum di sini, menyurahkan semua energi dan idealisme saya, waktu dan tenaga pikiran saya, saya tidak mempunyai interest apapun untuk duduk dalam struktur kekuasaan dan pemerintahan. Saya ingin mengabdikan diri saya untuk membangun negeri," kata Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
"Satu hal yang saya minta dari Anda, jujur. Anda ada keterlibatan atau tidak? Hal yang prinsipil sekali," lanjut dia.
Dari pembicaraan tersebut, Surya Paloh meyakini Johnny belum tentu benar-benar bersalah dalam kasus ini.
"Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini yang diborgol tadi," tambah Paloh.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan kalau Johnny bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp 1 triliun jadi Rp 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Johnny.
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," tambah Ketut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang