Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Etika Pemangku Berbeda dengan Sulinggih yang Terikat Catur Bandana Dharma
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Santha Yana Dharma mengadakan pelatihan Diklat Serati di Sekretariat Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi mendapat pengawasan dari PHDI Provinsi Bali pada Minggu 28 Mei 2023.
Ketua PHDI Provinsi Bali I Nyoman Kenak secara inspeksi mendadak melakukan peninjauan kegiatan tersebut.
"Ini bagian dari tugas kami, yaitu melakukan monitoring untuk kemudian bisa melakukan evaluasi terhadap Diklat. Diklat ini tentu baik, namun tetap harus diawasi, agar materi yang disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kenak yang saat itu didampingi Ketua Panitia Diklat, I Wayan Wenen dan Ketua Yayasan Santha Yana, Made Raka.
Dalam peninjauan itu, Kenak menilai tempat pelaksanaan Diklat sudah layak dan representatif. Materi yang disampaikan oleh kalangan akademisi, praktisi dan juga Sulinggih telah sesuai dengan kesatuan tafsir PHDI dan sastra Hindu di Bali.
Ratusan peserta yang mengikuti diklat Serati, pemangku maupun calon Sulinggih menurutnya sangat antusias dalam mengikuti Diklat.
Hal ini sangat penting bagi para pemuka agama ini, karena mereka nantinya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui Diklat ini, Kenak berharap pemuka agama bisa memberi penjelasan dan tuntunan tentang agama Hindu kepada masyarakat.
"Sementara kami lihat Diklat telah berjalan lancar. Kami telah tekankan agar peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga ilmu yang diperoleh nantinya dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat," sebutnya.
Selain materi kepemangkuan, dalam kesempatan itu Kenak juga menegaskan tentang etika pemangku. Salah satunya Jero Mangku belum terikat dengan Catur Bandana Dharma seperti yang dilakoni oleh Sulinggih.
Misalnya Amari Aran, atau berganti nama, seorang pemangku tidak berganti nama. Namun secara status sosial, tentu akan difungsikan sebagai pemuka agama. Kemudian Amari Busana, yakni pemangku tidak wajib selalu berpakaian pemangku setiap saat.
Baca juga:
Yayasan Dharma Bhakti Buka Diklat Kepemangkuan dan Serati, Dilatih Akademisi Hingga Sulinggih
"Busana pemangku sebaiknya dikenakan saat bersembahyang, ngayah, atau ke tempat-tempat suci. Ngayah tidak hanya ngaturang puja, tapi juga memberi Dharma Wacana, sehingga seorang pemangku harus rajin belajar untuk mengetahui ilmu pengetahuan," terangnya.
Sementara Ketua Panitia, Wayan Wenen menyebut kedatangan Ketua PHDI Bali ke sekretariat MGPSSR sangat mendadak. Tapi dirinya berterimakasih atas perhatian yang diberikan, sehingga panitia selalu memiliki komitmen untuk menjaga penerapan standar materi pemangku maupun calon Sulinggih.
"Upaya pengawasan ini menandakan sinergi dan kinerja PHDI Baik, peduli kepada umat. Kami berharap pengawasan ini tetap dilakukan, sehingga Diklat dapat melahirkan pemuka agama yang berkualitas dan siap ngayah," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang