Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kader Demokrat Ketut Jata Digulingkan dari Kursi Anggota DPRD Gianyar

Jumat, 27 Oktober 2023, 14:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ketut Jata (baju putih) saat mendaftar menjadi bakal calon bupati Gianyar dari Demokrat pada 2018 lalu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

I Ketut Jata yang merupakan kader Partai Demokrat asal Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh “digulingkan” sebagai anggota DPRD Gianyar

Tanda-tanda “penggulingan” Ketut Jata sudah tampak saat dirinya yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Gianyar diturunkan menjadi anggota DPRD saja. Kali ini, Jata mendadak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

PAW mendadak tersebut diketahui dari surat yang dikirimkan oleh DPC Demokrat Gianyar kepada Sekretariat DPRD Gianyar. Dalam Surat Keputusan DPP Demokrat nomor: 331/SK/DPP.PD/tX/2023 tentang pemberhentian tetap anggota Partai Demokrat kepada saudara I Ketut Jata, SH, mengusulkan Ngakan Nyoman Bagusana sebagai penggantinya.

Terkait surat PAW tersebut, Ketut Jata membenarkan dirinya mendadak di PAW oleh Demokrat. Jata mengetahui dirinya di PAW setelah dikonfirmasi oleh Sekretariat DPRD Gianyar dan KPU Gianyar, pada Rabu (25/10). 

“Saya sama sekali baru tahu, malah dari Sekretariat dan KPU. Saya ditanya apa benar PAW. Saya kaget,” ujar Jata, Jumat (27/10).

Dia menyayangkan sikap induk partainya yang tidak ada koordinasi sama sekali terhadap dirinya selaku kader yang sudah membarkan Demokrat sejak lama di Gianyar. “Seharusnya ya harus ada komunikasi dengan kami,” ujar dia.

Jata mengaku kecewa atas sikap pengurus saat ini. Padahal, Jata merupakan mantan Ketua DPC Demokrat selama 2 periode dan duduk di Wakil Ketua DPRD Gianyar 2 periode. Jata juga legowo kursi Wakil Ketua DPRD dilepas menjadi anggota DPRD.

“Saya sama sekali tidak ada pemanggilan dan komunikasi. Kami menyayangkan,” ujarnya kecewa. 

Jata juga tidak tahu apa persoalannya sehingga induk partai mem-PAW dirinya. “Biasanya PAW itu kalau anggota meninggal dunia atau ada pelanggaran Undang-Undang,” tutup dia. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami