Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Jawaban Kejati Bali Soal Petinggi Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus OTT Pungli Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sebagaimana disampaikan Putu Agus Eka Sabana, selaku Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali, Selasa (28/11) bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka HS dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh penyidik.
"Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS oleh Dirjen Imigrasi dapat kami sampaikan pertimbangan alasan sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP," ungkap Sabana.
Menjamin untuk tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penyidik ditegaskan Sabana, telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.
Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.
"Penyidik terhitung Senin tanggal 27 November 2023, menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS. Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik," bebernya.
Ditegaskannya bahwa tindakan ini (penangguhan) tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini. Bahwa saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
"Harapan dalam waktu dekat ada perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," tutup Sabana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 212 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 168 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 151 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 146 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 130 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar