Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Kebutuhan Uang Tunai di Bali Jelang Nataru Diprediksi Rp2,7 Triliun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali selalu berkomitmen menyediakan uang tunai dengan jumlah dan pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bank Indonesia (BI) Bali memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir tahun 2023 adalah sebesar 2,7 triliun rupiah.
Jumlah ini meningkat sebesar 12,5% jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2022 sebesar 2,4 triliun rupiah.
"Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah," ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, Senin (11/12/2023) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dalam bertransaksi secara tunai, masyarakat diharapkan selalu berhati hati dan meyakini keaslian uang Rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)
"Serta selalu memelihara dan menjaga Rupiah melalui 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Diremas, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi)," ujarnya.
Dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
"Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya.
Bagi masyarakat memiliki uang Rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di Bank Umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Nilai penggantian atas uang Rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," cetusnya.
Erwin menambahkan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4563 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2367 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2020 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1632 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1069 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun