Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bekuk 6 Pelaku Narkoba di Buleleng, Amankan 6,53 Gram Sabu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng di bulan Januari 2024 secara bertahap menangkap enam pelaku berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dalam 5 kasus dengan barang bukti sebanyak 6,53 gram, dari kasus narkoba itu beberapa diantaranya merupakan bandar atau pengedar sabu-sabu di Bali Utara.
Para pelaku berkaitan dengan kepemilikan sabu-sabu yang ditangkap polisi di lima lokasi berbeda, diantaranya Made Yudi Krisnawa alias Kadut (32) warga Desa Bubunan Kecamatan Seririt dengan 1 paket sabu seberat 0,16 gram, I Ketut Surelaga (43) warga Kelurahan Seririt dengan 5 paket sabu seberat 0,54 gram.
“Keduanya ditangkap lantaran memiliki keterkaitan, tersangka pertama ditangkap di sebuah rumah kost di Seririt ditemukan satu paket sabu, kemudian dilakukan pengembangan didapatkan satu pelaku lagi dengan 5 paket yang diduga sebagai bandar atau pengedar,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Kapolres Buleleng didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika juga menyebutkan, secara terpisah Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Polsek Sukasada di Jalan Singaraja Denpasar, tepatnya di Desa Ambengan membekuk Akramullah alias Akram (30) dan Rusman Ali alias Amak (40), keduanya warga Desa Tegallingah Kecamatan Sukasada.
“Didapatkan satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,26 gram bruto. Dalam kasus ini kedua tersangka melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, memiliki dan membawa narkotika jenis sabu,” beber Kapolres.
Pengungkapan kepemilikan sabu juga diungkap polisi di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dengan menangkap I Putu Juli Astawan (53) warga Dusun Belong Desa Patemon Kecamatan Seririt bersama barang bukti satu paket sabu.
“Pelaku menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,46 gram bruto,” ucap Kapolres Widwan Sutadi.
Sementara, barang bukti terbanyak ditemukan polisi saat menangkap M.Hasan (51) warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Sebanyak 26 paket dengan berat 5,11 gram berhasil diamankan polisi saat melakukan pengeledahan di depan Pura Dalem Desa Banyuning di Jalan Gempol Singaraja.
“Barang bukti sebagian besar disimpan di bawah jok sepeda motornya dan semua barang di duga narkotika jenis sabu tersebut diakui paket sabu miliknya,” ujar Kapolres Widwan.
Dalam penanganan kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.
Selain itu, pelaku yang diduga sebagai bandar atau pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1202 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 935 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 766 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 699 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik