Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 1 November 2026
Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara, Prof Antara Siapkan Pembelaan di Sidang Pledoi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022, yang menyeret mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, sudah memasuki agenda pembacaan Tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (23/01) dibacakan secara terpisah dari keempat terdakwa dan diawali pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Prof Antara.
Pada amar tuntutan tim JPU yang dikoordinir Adpidsus Kejati Bali, dibacakan dari pukul 10.00 WITA dan baru berakhir pukul 15.00 WITA. Untuk selanjutnya didudukkan satu per satu terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agus Akhyudi, pihak tim JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara singkat dijabarkan awal, bahwa terdakwa berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Program itu terjadi di tahun 2018 - 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.
"Dimana dalam hal ini terdakwa secara tidak langsung dengan sadar melakukan perbuatannya yang telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi secara bersama. Bahwa terdakwa telah melakukan gabungan tindak pidana pemerasan dalam jabatannya yang dilakukan secara bersama sama," sebut JPU dalam amar tuntutannya di ruang sidang.
Bahwa terdakwa secara jelas memenuhi unsur memperkaya/menguntungkan diri Terdakwa maupun orang lain dan telah mencantumkan juga hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi.
"Untuk itu, memohon agar majelis hakim menuntut kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300 juta yang dapat digantikan dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan," tuntut Jaksa.
Menanggapi tuntutan Jaksa, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Gede Pasek Suardika menyatakan akan mengajukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
Sementara itu, Prof Antara seusai sidang menegaskan akan membuktikan dirinya tidak bersalah pada agenda pledoi nanti.
"Ya kita tunggu saja nanti jawabannya di pembelaan sidang pledoi nanti. Semua sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum saya," singkat Prof Antara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 255 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 51 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan