Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Kejari Karangasem Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Penganiayaan Warga Triwangsa
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Polsek Bebandem telah melakukan pelimpahan tahap II Berkas perkara penganiayaan dengan tersangka IWS (64) yang terjadi di Banjar Triwangsa, Desa Macang, Kecamatan Bebandem beberapa waktu lalu kepada Kejaksaan Negeri Karangasem pada Jumat (26/1/2024).
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata SH, dikonfirmasi Sabtu (27/1/2022) membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. Adapun pelimpahan meliputi berkas, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem.
“Ya betul, berkas perkara penganiayaan dengan tersangka IWS sudah tahap II dan sekarang penangannya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Karangasem,” kata Ugra.
Setelah mencermati dengan seksama berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan tersebut, tersangka IWS juga langsung diarahkan ke Lapas Kelas IIB Karangasem untuk menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan.
Selain itu, Kajari Karangasem Suwirjo SH.MH melalui Kasi Pidum, Ariz Rizky Ramadhon SH, juga telah menugaskan jaksa Robertus Dekananda SH, sebagai Jaksa Penuntut. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan, dimana dalam waktu dua pekan kedepan berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke PN Amlapura, sehingga panitera pengganti bisa mengagendakan jadwal persidangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pads Senin (27/11/2023) lalu. Waktu itu, korban I Wayan Gatri (64) bersama istrinya Ni Wayan Rempi baru pulang dari sembahyang Purnama Kaenem di Pura Paibon desa setempat. Saat dia berjalan menyusuri gang depan rumahnya mereka mendapati IWS sudah berdiri di barat rumahnya.
Saat itu, korban sama sekali tak menaruh kecurigaan terhadap IWS hingga lewat begitu saja masuk kedalam rumah untuk mengganti pakaian. Setelah itu, korban dan istrinya kembali ke luar rumah melalui gang yang sama menuju kandang untuk memberi pakan ternak babinya.
Nahasnya, pada berjalan di gang, korban tiba-tiba dihadang oleh IWS sambil berkata "Nah jani suba payu" (Nah sekarang dah jadi)”. Setelah itu, tersangka langsung berlari menuju depan rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter barat rumah korban.
Tak berselang lama tersangka kembali mengejar korban. Sambil membawa tombak dengan panjang sekitar 1,5 meter dan menyerang korban. Korban berhasil menghindar, namun serangan senjata tajam tersangka membuat lengan kiri korban mengalami luka gores.
Disaat yang sama, istri korban Ni Wayan Rempi kemudian berusaha merebut tombak yang dibawa tersangka. Korban akhirnya berhasil memegang erat tombak yang dibawa tersangka. Di tengah perebutan itu, tersangka sempat melancarkan pukulan kebagian wajah korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan dahi korban bersimbah darah dan harus mendapatkan 6 jaritan.
Keributan itu lantas diketahui oleh warga setelah anak korban berteriak meminta tolong karena mendapati orang tuanya berebut tombak tersebut. Warga disekitar lokasi langsung datang dan melerai keduanya serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bebandem.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 824 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 709 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 531 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 511 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik