Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Penusuk Pegawai Hotel di Buleleng Punya Riwayat Skizofrenia

Jumat, 8 Mei 2026, 18:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/WNA Penusuk Pegawai Hotel di Buleleng Punya Riwayat Skizofrenia.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (36), pelaku penusukan pegawai hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, memiliki riwayat gangguan mental skizofrenia. Kendati demikian, proses hukum dipastikan tetap berlanjut, dan ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan psikologis memang ada riwayat skizofrenia. Namun kami sudah meminta keterangan dokter, dan hasilnya pelaku dinyatakan aman. Karena itu hari ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelas AKBP Ruzi Gusman, Jumat (8/5). 

Sebelumnya, pelaku sempat menyulitkan penyidik karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten. Polisi kemudian mendalami kondisi kejiwaannya, termasuk menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga antidepresi di dalam tas pelaku.

Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, dokter menyatakan kondisi kejiwaan pelaku cukup stabil, sehingga bisa mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

AKBP Ruzi menegaskan, riwayat gangguan psikologis tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Polisi memastikan penanganan kasus tetap berjalan profesional tanpa membedakan status kewarganegaraan.

“WNA maupun WNI sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus ataupun keringanan. Semua diproses sesuai prosedur hukum di Indonesia,” tegasnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan resort tersebut. Berkas perkaranya pun ditargetkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk disidangkan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami